BANJARBARU, borneoinfonews.com – Proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi bagian penting dalam tahapan persetujuan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Andi Mizwar, akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dalam kegiatan sosialisasi tata laksana pelayanan persetujuan lingkungan di Banjarbaru, Senin (27/10/2025).
Menurut Andi, penyusunan dokumen Amdal mencakup tiga aspek utama, yakni administrasi, teknis, dan penilaian. Ia menyebutkan bahwa dalam penyampaiannya kali ini, porsi materi dibagi secara merata kepada tiga kelompok audiens, yaitu pelaku usaha, akademisi, serta tim komisi penilai dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten dan kota.
“Untuk pelaku usaha, yang paling penting diperhatikan adalah matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Sementara bagi tim penilai, ada empat aspek uji yang harus dicermati, yaitu uji keharusan, kedalaman, konsistensi, dan relevansi,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa dalam penentuan kelayakan lingkungan terdapat sepuluh kriteria utama yang menjadi acuan, di antaranya kesesuaian tata ruang, analisis terhadap dampak penting lingkungan, serta dua aspek paling krusial: daya dukung dan daya tampung sumber daya alam.
“Selama dua tahun terakhir ini, dua aspek tersebut masih sering belum terpenuhi dalam dokumen yang kami nilai. Akibatnya, rekomendasi yang diberikan masih belum layak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam format dokumen Amdal berdasarkan PP Nomor 22, belum terdapat kolom atau bagian khusus untuk mencantumkan data terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan. Meski demikian, penyusun dokumen tetap wajib menampilkannya secara jelas dalam naskah.
Menyoal hasil penilaian dokumen Amdal sejauh ini, Andi menyebutkan bahwa secara umum tidak ditemukan kesalahan mendasar, sebab sebagian besar syarat dasar seperti kesesuaian tata ruang dan perencanaan kegiatan telah terpenuhi.
“Kalau kegiatan tambang, misalnya, minimal sudah punya tekno ekonomi. Kalau belum, setidaknya sudah ada studi kelayakan atau master plan,” katanya.
Meski begitu, Andi menilai bahwa aspek konsistensi dan relevansi masih menjadi titik lemah dalam proses penyusunan dokumen Amdal.
“Kalau dua hal itu sudah terpenuhi, maka proses penilaian akan jauh lebih mudah dan hasilnya pun lebih berkualitas,” tutup Andi.







