Tim Hukum GRAND TAN: Selesaikan di Pengadilan, Bukan Demo

BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Tim kuasa hukum Grand Tan Hotel Banjarmasin menyerukan agar setiap pihak yang merasa memiliki hak terkait sengketa Condotel Grand Banua menempuh jalur hukum, bukan melalui aksi demonstrasi. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sergio Imanuel Sela, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Grand Tan Hotel, Kamis malam (23/10/2025).

Menurutnya, aksi unjuk rasa yang berulang kali terjadi bukanlah solusi yang dapat menyelesaikan persoalan hukum secara tuntas. Ia menegaskan, kebenaran dan keadilan hanya bisa dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka di pengadilan.

“Kalau memang merasa punya hak, silakan buktikan di pengadilan. Kami juga punya bukti dan akan kita uji bersama secara terbuka,” ujar Sergio. “Demonstrasi memang hak setiap warga, tapi selama ini kita lihat, aksi demo tidak pernah memberikan penyelesaian yang nyata.”

Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi klaim kepemilikan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kami bukan pihak yang bisa memastikan benar atau tidaknya data yang mereka bawa. Yang berhak menilai hanyalah pengadilan melalui keputusan hukum,” tegasnya.

Sergio berharap, semua pihak yang terlibat dapat menempuh cara yang beradab dan sesuai hukum dalam menyelesaikan sengketa.

“Mari kita hormati proses hukum. Ruang yang tepat untuk mencari kebenaran adalah ruang pengadilan, bukan berdemo,” pungkasnya.

(bin/rasyad)

Avatar photo

admin

PT Borneo Info News

Related Posts

Viral Dugaan Pengeroyokan di Amuntai, Polisi Pastikan Laporan Sudah Ditangani

AMUNTAI, borneoinfonews.com – Sebuah postingan yang memperlihatkan dugaan aksi pengeroyokan di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), viral di media sosial dan memicu perhatian warganet.…

Read more

Aspek Daya Dukung Jadi Sorotan dalam Penyusunan Amdal

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi bagian penting dalam tahapan persetujuan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Andi Mizwar, akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat…

Read more

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *