BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Tim kuasa hukum Grand Tan Hotel Banjarmasin menyerukan agar setiap pihak yang merasa memiliki hak terkait sengketa Condotel Grand Banua menempuh jalur hukum, bukan melalui aksi demonstrasi. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sergio Imanuel Sela, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Grand Tan Hotel, Kamis malam (23/10/2025).
Menurutnya, aksi unjuk rasa yang berulang kali terjadi bukanlah solusi yang dapat menyelesaikan persoalan hukum secara tuntas. Ia menegaskan, kebenaran dan keadilan hanya bisa dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka di pengadilan.
“Kalau memang merasa punya hak, silakan buktikan di pengadilan. Kami juga punya bukti dan akan kita uji bersama secara terbuka,” ujar Sergio. “Demonstrasi memang hak setiap warga, tapi selama ini kita lihat, aksi demo tidak pernah memberikan penyelesaian yang nyata.”
Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi klaim kepemilikan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kami bukan pihak yang bisa memastikan benar atau tidaknya data yang mereka bawa. Yang berhak menilai hanyalah pengadilan melalui keputusan hukum,” tegasnya.
Sergio berharap, semua pihak yang terlibat dapat menempuh cara yang beradab dan sesuai hukum dalam menyelesaikan sengketa.
“Mari kita hormati proses hukum. Ruang yang tepat untuk mencari kebenaran adalah ruang pengadilan, bukan berdemo,” pungkasnya.
(bin/rasyad)








