Gubernur Kalsel H. Muhidin Buka Suara soal Tudingan Denny Indrayana: “Kami Netral, Jangan Giring Opini!”

Banjarbaru, Borneoinfonews.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan Denny Indrayana terkait dugaan adanya tekanan terhadap Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dalam sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru 2024.

Dalam pernyataan resminya, Gubernur Muhidin menegaskan bahwa dirinya dan jajaran Forkopimda tidak terlibat dalam proses politik praktis. Ia menyebut keikutsertaannya sebagai Dewan Kehormatan dalam struktur LPRI tidak berarti pemerintah daerah ikut campur dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami bersama TNI-Polri adalah institusi netral. Di LPRI, kami hanya dicantumkan sebagai dewan kehormatan. Kalau lembaga itu menggugat ke MK, ya sebaiknya kami dikeluarkan dulu dari struktur sebelum menggugat,” ujar Gubernur Muhidin.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, saat menyampaikan pernyataan terbuka melalui video pada Kamis (08/05/2025).

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana membeberkan isi surat bernomor 100.1.4/0805/PEM.OTDA yang ditandatangani Gubernur dan ditujukan ke Ketua DPD LPRI Kalsel. Surat tersebut meminta agar LPRI mencabut permohonan sengketa hasil PSU Banjarbaru yang telah terdaftar di MK.

Denny menyebut surat itu sebagai bukti adanya tekanan terstruktur. Ia bahkan menilai pelibatan aparat, laporan Bawaslu ke polisi, dan pemanggilan anggota LPRI oleh KPU sebagai bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan gugatan.

“Ini indikasi pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Hak konstitusional ke MK justru ditekan oleh surat resmi dari para pejabat,” tegas Denny di akun medsos pribadinya.

Namun Gubernur Muhidin menilai tudingan tersebut menyesatkan opini publik. Ia menyebut permintaan pencabutan gugatan sebagai bentuk menjaga netralitas lembaga negara yang namanya dicatut dalam struktur ormas.

“Kami bukan pengurus aktif, hanya dewan kehormatan. Kalau LPRI tetap ingin menggugat, kami harus dikeluarkan dari struktur itu. Jangan giring opini seolah kami menghalangi hak warga,” pungkasnya.

(bin/rasyad)

One thought on “Gubernur Kalsel H. Muhidin Buka Suara soal Tudingan Denny Indrayana: “Kami Netral, Jangan Giring Opini!”

  1. Jika Gubernur dan Forkopimda ingin dilihat netral, cukup keluar dari Dewan Kehormatan LPRI, tidak perlu meminta LPRI mencabut Pengaduan. Karena dengan permintaan mencabut pengaduan LPRI itu, pian jadi tidak netral sebagai Pejabat publik. Lagi pula, yang mengadu itu adalah warga banua jua, anak pian jua. tindakan sidin itu dilindungi oleh UU. Dintu kah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *