13 bidang tanah hasil rampasan korupsi akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan fasilitas publik
INDRAGIRI HILIR, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi dengan menghibahkan 13 bidang tanah senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari transformasi pemulihan aset negara agar manfaatnya dapat lebih cepat dirasakan masyarakat.
Aset rampasan negara itu direncanakan mendukung program strategis daerah, mulai dari ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa, hingga penyediaan fasilitas publik di salah satu sentra perkebunan kelapa terbesar di Indonesia tersebut.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan proses hibah kali ini menjadi salah satu yang tercepat karena hanya memerlukan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan pada Januari 2026 hingga persetujuan Menteri Keuangan terbit pada April 2026.
“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujarnya dalam serah terima hibah, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan percepatan tersebut penting agar aset hasil korupsi tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai, melainkan segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Aset yang dihibahkan terdiri atas 13 bidang tanah dengan total nilai Rp3.661.925.000. Rinciannya meliputi satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16,3 juta serta 12 bidang tanah lainnya dengan luas total 34.437 meter persegi senilai Rp3,64 miliar.
Seluruh aset tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama M. Nasir.
Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK kemudian melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
KPK memastikan aset yang dihibahkan tetap diawasi penggunaannya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” kata Mungki.
KPK juga meminta pemerintah daerah memasang plang atau papan informasi pada aset hibah yang menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan edukasi publik sekaligus efek jera bahwa hasil korupsi pada akhirnya akan disita dan dikembalikan kepada negara.
“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Indragiri Hilir, Herman, menyambut baik hibah aset tersebut dan memastikan pemerintah daerah segera menyelesaikan proses administrasi, termasuk balik nama aset menjadi milik resmi pemerintah kabupaten.
“Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” katanya.
Sebagai daerah penghasil kelapa terbesar di Indonesia, Indragiri Hilir dinilai memiliki potensi besar mengembangkan sektor hilirisasi dan industri berbasis komoditas lokal.
Melalui mekanisme hibah aset rampasan negara, KPK menegaskan bahwa setiap kerugian negara yang berhasil dipulihkan harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. (bin)
