Satgas PKH Tanah Bumbu Gencarkan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan

Satgas PKH Tanah Bumbu sosialisasikan penertiban kawasan hutan

Satgas PKH ajak masyarakat dan pelaku usaha mendukung pengelolaan kawasan hutan yang legal dan berkelanjutan

TANAH BUMBU, borneoinfonews.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penataan dan penertiban kawasan hutan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Katim Pokja Kamtib Satgas PKH Kabupaten Tanah Bumbu, Kombes Pol. M. Ischaq Said, SH., MH., menyampaikan langsung sosialisasi tersebut kepada masyarakat dan sejumlah pihak terkait.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki tanggung jawab menjaga serta mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

“Pengelolaan sumber daya alam harus berjalan sesuai aturan hukum agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Satgas PKH Fokus Tertibkan Pelanggaran Kawasan Hutan

Kemudian, M. Ischaq Said menjelaskan pemerintah membentuk Satgas PKH untuk menertibkan berbagai pelanggaran di kawasan hutan.

Selain itu, Satgas PKH juga menindak aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, menimbulkan kerugian negara, serta menciptakan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengatur tiga fokus utama Satgas PKH, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, serta pemulihan aset dan fungsi kawasan hutan.

Dengan demikian, pemerintah berharap kawasan hutan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.

Satgas Pastikan Penertiban Bukan Hambat Investasi

Sementara itu, M. Ischaq Said menegaskan penertiban kawasan hutan bukan bertujuan menghambat investasi maupun kegiatan usaha.

Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.

“Pelaku usaha yang taat aturan harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha untuk mendukung penataan kawasan hutan yang tertib, legal, dan berkeadilan.

Dorong Pengelolaan SDA Berkelanjutan

Pada akhirnya, Satgas PKH berharap sinergi seluruh pihak dapat memperkuat upaya penertiban kawasan hutan di Indonesia.

Selain menjaga kelestarian lingkungan, langkah tersebut juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kemakmuran masyarakat. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *