Paringin, borneoinfonews.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dan mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Paringin, Selasa (01/10/25).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga pertanahan dan lembaga peradilan dalam mendukung kelancaran penyelesaian perkara pertanahan di wilayah Kabupaten Balangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Rismiati Marisa, S.H., M.Kn., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, didampingi oleh Erma Abdiati, S.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta Muhammad Alfin Rayhan, S.H.. Rombongan diterima langsung oleh Deka Rachman Budihanto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Paringin.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan produktif, membahas berbagai hal strategis terkait koordinasi penanganan perkara pertanahan yang memerlukan dukungan data dan informasi dari kedua lembaga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Rismiati Marisa, S.H., M.Kn., menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkeadilan dan transparan.
“Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pengadilan Negeri Paringin, kami berharap setiap permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi seperti ini menjadi langkah nyata kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan lembaga peradilan, demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Balangan.
Sinergi yang terjalin antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian sengketa tanah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib dan berintegritas.(Adv)








