Reza Arpiansyah Terbukti Korupsi, Wajib Kembalikan Rp10 Miliar

Dari kiri ke kanan: kuasa hukum terdakwa Syahrani, terdakwa Reza Arpiansyah, dan Jaksa Penuntut Umum Helmy Afif Bayu Prakasa.

BANJARMASIN, Borneoinfonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun terhadap mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL/Perseroda), Reza Arpiansyah, Kamis (2/9/2025).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, dengan hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Tipikor PN Banjarmasin saat membacakan amar putusan terhadap mantan Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Reza Arpiansyah dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (2/9/2025). Foto: Rasyad/Borneoinfonews.com

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar.

“Apabila dalam jangka waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas hakim dalam pembacaan putusan.

Sikap Para Pihak

Jaksa Penuntut Umum Helmy Afif Bayu Prakasa memberikan keterangan kepada awak media usai sidang vonis kasus korupsi PT ADCL di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/9/2025). Foto: Rasyad/Borneoinfonews.com

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmy Afif Bayu Prakasa menyatakan vonis hakim pada prinsipnya telah sesuai dengan dakwaan yang diajukan, namun pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat usai persidangan.

Hal serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa, Syahrani, yang menyatakan masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan upaya hukum berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Syahrani, saat diwawancarai sejumlah jurnalis seusai pembacaan vonis terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Rasyad/Borneoinfonews.com

Kerugian Negara

Perkara ini berawal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar ke PT ADCL. Dana tersebut oleh terdakwa dialihkan dan digunakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun seizin komisaris.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp18,6 miliar, sebagaimana hasil perhitungan yang diajukan dalam persidangan.(bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *