Mediasi Sengketa Pertanahan, Upaya Kantor Pertanahan Balangan Wujudkan Kepastian Hukum

Balangan, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan mediasi atas aduan sengketa pertanahan di Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan pertanahan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah.

Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus menjadi sarana penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi. Pendekatan musyawarah mufakat dipilih untuk menciptakan ruang dialog yang terbuka, kondusif, dan berorientasi pada penyelesaian bersama.

Dalam proses mediasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan berperan sebagai fasilitator yang menjunjung prinsip netralitas dan objektivitas. Para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta kepentingannya secara proporsional guna menemukan titik temu yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyampaikan bahwa mediasi merupakan langkah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh solusi terbaik tanpa harus menempuh jalur hukum yang berpotensi menimbulkan dampak sosial.

Melalui kegiatan mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan humanis. Kepastian hukum, rasa aman, dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan permasalahan pertanahan di Kabupaten Balangan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *