Akademisi UVAYA Soroti Integritas Penegakan Hukum

Dr. Safitri Wikan Nawangsari saat diwawancarai mengenai integritas penegakan hukum

MARTAPURA, borneoinfonews.com – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak cukup dipulihkan melalui aturan baru. Integritas aparat, transparansi penanganan perkara, dan keberanian masyarakat untuk ikut mengawasi menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan tersebut.

Hal itu disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin (UVAYA) Dr. Safitri Wikan Nawangsari, S.H., M.H. dalam wawancara dengan Borneo Info News, Jumat (28/8/2026).

Wawancara dilakukan setelah kegiatan Ngopi Sore Bersama Komjak RI yang mempertemukan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, akademisi dan mahasiswa di Kampung Putra Bulu, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 dengan mengangkat tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum yang Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Menurut Safitri, kegiatan yang mempertemukan Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, akademisi dan mahasiswa merupakan langkah positif. Forum seperti itu dapat membuka ruang komunikasi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat dan mahasiswa untuk memahami persoalan penegakan hukum secara lebih dekat.

Namun, dalam pandangannya, membangun kepercayaan publik membutuhkan lebih dari sekadar forum dialog.

Ia menilai integritas harus menjadi bagian utama dalam setiap proses penegakan hukum. Pengawasan juga perlu dilakukan secara bersama-sama, baik oleh lembaga terkait maupun masyarakat.

Safitri mengatakan pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi, tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum.

Mahasiswa, kata dia, termasuk kelompok yang memiliki posisi strategis karena merupakan bagian dari masyarakat sekaligus calon pemimpin masa depan.

Karena itu, mahasiswa menurut Safitri tidak cukup hanya memiliki kemampuan akademik. Mereka juga perlu memiliki kejujuran, integritas dan adab.

“Karena kita ini sudah banyak orang pintar, tetapi kita kekurangan orang yang jujur dan beradab,” ujarnya.

Kepercayaan Publik Perlu Dijawab dengan Integritas

Dalam wawancara tersebut, Safitri juga menyoroti persoalan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ia mengatakan masih terdapat pandangan di tengah masyarakat mengenai hukum yang dianggap “tumpul ke atas, tajam ke bawah.”

Menurut Safitri, anggapan tersebut muncul antara lain dari cara masyarakat melihat dan membandingkan penanganan berbagai perkara, termasuk perkara korupsi yang melibatkan pejabat.

Kondisi tersebut, menurut dia, perlu dijawab melalui proses penegakan hukum yang konsisten, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat sebenarnya memiliki ruang untuk ikut melakukan koreksi, salah satunya dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Namun, Safitri menilai masih ada masyarakat yang ragu menggunakan ruang tersebut.

Ia mengatakan sebagian masyarakat khawatir laporan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti atau pelapor tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.

Karena itu, keberanian masyarakat untuk menyampaikan laporan perlu diikuti dengan mekanisme tindak lanjut yang jelas.

Safitri berharap lembaga yang menerima laporan masyarakat dapat memberikan respons sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Tiga Unsur Penegakan Hukum

Safitri kemudian menjelaskan pandangannya mengenai tiga unsur penting dalam sistem hukum, yakni legal substance, legal structure, dan legal culture.

Menurut dia, legal substance berkaitan dengan substansi atau aturan hukum yang menjadi dasar dalam menjalankan penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Safitri menyinggung Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Ia berharap regulasi tersebut memperoleh kepastian sehingga dapat memberikan manfaat dalam memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Menurut Safitri, keberadaan aturan harus mampu memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, bukan berhenti sebagai produk hukum.

Sementara legal structure berkaitan dengan lembaga dan aparat yang menjalankan aturan hukum.

Safitri menyebut proses penegakan hukum melibatkan berbagai unsur, mulai dari penyidik, jaksa, hakim, advokat hingga lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan.

Menurutnya, seluruh unsur tersebut perlu bekerja secara profesional dan transparan.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perampasan dan pengelolaan aset hasil penegakan hukum.

Safitri mengingatkan agar aset yang telah dirampas melalui proses hukum tidak kembali menjadi ruang penyalahgunaan.

“Jangan sampai terjadi, misalnya, hasil perampasan aset-aset dari mereka kemudian ada pihak-pihak yang ikut mendapat bagian,” tegasnya.

Menurut Safitri, banyaknya aturan tidak otomatis menjamin penegakan hukum berjalan dengan baik. Hal yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara benar dan konsisten.

Adapun unsur ketiga, legal culture, berkaitan dengan budaya hukum masyarakat.

Safitri menilai perubahan budaya hukum menjadi tantangan tersendiri. Kesadaran masyarakat untuk tidak membenarkan praktik pemberian sesuatu demi memperlancar urusan, menurut dia, perlu terus dibangun.

Perubahan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat juga perlu membangun kesadaran hukum mulai dari lingkungan masing-masing.

Mahasiswa Punya Peran

Safitri kembali menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam membangun budaya hukum.

Sebagai agent of change, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memahami persoalan hukum sekaligus ikut mengawal pelaksanaannya.

Namun, pengawasan tersebut menurutnya perlu dilakukan dengan pengetahuan, sikap kritis dan tanggung jawab.

Ia berharap generasi muda tidak hanya tumbuh sebagai kelompok yang memiliki kemampuan akademik, tetapi juga memiliki karakter dan integritas.

Pada akhirnya, Safitri menilai upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Aparat penegak hukum perlu menjaga integritas dan transparansi. Masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan pengaduan. Akademisi dapat memberikan perspektif, sedangkan mahasiswa dapat menjadi bagian dari kontrol sosial.

Menurut Safitri, integritas tidak cukup dibicarakan dalam forum atau wawancara. Nilai tersebut harus terlihat dalam pelaksanaan tugas dan keputusan sehari-hari.

(bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *