Mahasiswa UVAYA Harap RUU Perampasan Aset Jadi Kado HUT Kejaksaan

Mahasiswa UVAYA mengikuti dialog bersama Komjak RI dan Kejati Kalsel di Kabupaten Banjar

Martapura, borneoinfonews.com – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak lahir dari pernyataan. Ia tumbuh dari apa yang masyarakat lihat, rasakan, dan alami.

Pandangan itu terasa dalam pertemuan mahasiswa Universitas Achmad Yani Banjarmasin (UVAYA) bersama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) di Kampung Putra Bulu, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Jumat (28/8/2026).

Forum yang digelar menjelang Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk tidak hanya mendengar penjelasan dari aparat penegak hukum, tetapi juga menyampaikan apa yang mereka lihat dari sisi masyarakat.

Salah satu suara datang dari Muhammad Shafa Arroyyan, mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum UVAYA.

Bagi Arroyyan, pertemuan semacam ini penting. Mahasiswa mendapat kesempatan memahami bagaimana Kejaksaan bekerja sekaligus menyampaikan pandangan mengenai persoalan hukum yang masih menjadi perhatian masyarakat.

“Menurut saya ini merupakan kegiatan yang sangat penting. Khususnya bagi kami sebagai mahasiswa, kegiatan ini memberikan pemahaman tentang bagaimana kinerja Kejaksaan dan bagaimana implementasinya dalam menjalankan mekanisme hukum yang terjadi di tengah masyarakat,” ujar Arroyyan.

Namun, ada satu hal yang menurutnya tidak bisa dibangun hanya melalui forum diskusi: kepercayaan.

Ketika ditanya mengenai tingkat kepercayaan mahasiswa terhadap Kejaksaan, Arroyyan menjawab bahwa proses tersebut masih berjalan.

“Dari kami mahasiswa, kepercayaan terhadap Kejaksaan saat ini masih dalam proses. Artinya, belum bisa dikatakan 100 persen percaya,” katanya.

Pernyataan itu bukan berarti mahasiswa menutup mata terhadap upaya Kejaksaan. Justru sebaliknya, Arroyyan mengatakan mahasiswa masih ingin melihat apakah berbagai komitmen yang disampaikan dalam forum benar-benar diterapkan.

“Kami masih melihat dan menguji bagaimana pendapat yang telah disampaikan, khususnya oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, apakah apa yang disampaikan tersebut benar-benar direalisasikan atau tidak,” ujarnya.

Di titik inilah dialog menjadi penting. Sebab, kritik tidak selalu berarti penolakan. Kritik juga bisa menjadi cara masyarakat memastikan bahwa sebuah institusi tetap berjalan sesuai harapan.

Karhutla dan Pertambangan Masih Menjadi Perhatian

Dalam wawancara tersebut, Arroyyan juga membawa persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat Kalimantan Selatan.

Karhutla menjadi salah satu yang ia soroti.

Bagi masyarakat, persoalan karhutla bukan sekadar api yang membakar lahan. Ketika asap muncul, dampaknya dapat dirasakan dalam aktivitas sehari-hari.

Arroyyan mengatakan kondisi tersebut juga dirasakan mahasiswa.

Karena itu, ia berharap penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika api sudah membesar. Pencegahan dan penindakan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran juga perlu berjalan.

“Kami berharap permasalahan tersebut jangan sampai terus berulang dan harus ada solusi yang nyata,” katanya.

Selain karhutla, persoalan perizinan pertambangan juga menjadi perhatian Arroyyan.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan kepentingan masyarakat membutuhkan koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ia berharap penanganannya tidak berhenti pada pernyataan, tetapi menghasilkan solusi yang dapat dirasakan masyarakat.

RUU Perampasan Aset dan Sebuah Harapan

Dari berbagai persoalan tersebut, Arroyyan kemudian menyampaikan satu harapan yang menurutnya cukup penting dalam memperkuat penegakan hukum: pengesahan RUU Perampasan Aset.

RUU tersebut telah lama menjadi pembicaraan publik. Bagi Arroyyan, kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum dalam menangani hasil tindak pidana sekaligus mendukung upaya penegakan hukum.

Momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 membuat harapan itu terasa semakin simbolis.

Arroyyan bahkan menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi kado bagi Kejaksaan.

“Kalau RUU tersebut bisa disahkan, bagi kami itu akan menjadi kado ulang tahun bagi Kejaksaan sekaligus angin segar bagi masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia semakin berjalan dengan baik,” ucapnya.

Tetapi sekali lagi, regulasi hanyalah salah satu bagian.

Menurut Arroyyan, kepercayaan publik pada akhirnya akan ditentukan oleh bagaimana aturan tersebut diterapkan.

Masyarakat ingin melihat hukum bekerja secara transparan, adil dan konsisten.

Mahasiswa Tidak Ingin Sekadar Menonton

Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, persoalan penegakan hukum bukan sesuatu yang cukup dipelajari dari buku.

Ada masyarakat yang mengalami langsung persoalan hukum. Ada kebijakan yang berdampak pada kehidupan sehari-hari. Ada pula keputusan yang membutuhkan pengawasan publik.

Karena itu, Arroyyan menilai mahasiswa memiliki ruang untuk ikut mengawal.

“Kami rasa sangat penting. Mahasiswa merupakan salah satu bagian dari masyarakat yang bisa menyampaikan secara langsung aspirasi kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum,” katanya.

Mahasiswa dapat menjadi penghubung antara persoalan yang dirasakan masyarakat dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

Namun, peran itu juga menuntut mahasiswa untuk menyampaikan kritik berdasarkan data, pengetahuan dan kepedulian terhadap kepentingan publik.

Kepercayaan Harus Dibuktikan

Dalam forum yang sama, Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. mengajak masyarakat ikut mengawasi perilaku dan kinerja aparat Kejaksaan.

Masyarakat juga diberi ruang untuk melaporkan apabila menemukan perilaku aparat yang dinilai tidak sesuai.

Sementara Kajati Kalsel Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. mengatakan kritik dari masyarakat justru dibutuhkan untuk memperbaiki institusi.

“Memang kritik itu justru yang kita cari supaya kita menjadi lebih baik,” ujar Sukarman.

Dari sini terlihat bahwa membangun kepercayaan publik bukan pekerjaan satu pihak.

Kejaksaan membutuhkan masyarakat untuk mengawasi. Masyarakat membutuhkan Kejaksaan untuk menunjukkan kinerja. Mahasiswa membutuhkan ruang untuk menyampaikan kritik. Dan semuanya membutuhkan keterbukaan.

Bagi Arroyyan, ukuran akhirnya sederhana: tindakan.

Kepercayaan tidak cukup dibangun lewat kata-kata. Ia harus tumbuh dari kerja yang bisa dilihat dan dirasakan masyarakat.

Di momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, harapan mahasiswa UVAYA pun sederhana. Kejaksaan terus memperbaiki diri, memberikan solusi dan membuktikan komitmennya melalui kerja nyata.

“Semoga Kejaksaan bisa terus berkinerja, terus memberikan solusi kepada masyarakat, dan semakin meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Jika RUU Perampasan Aset benar-benar dapat disahkan, bagi Arroyyan, itu bukan sekadar produk legislasi.

Ia melihatnya sebagai simbol bahwa harapan masyarakat masih memiliki ruang untuk diperjuangkan.

Dan mungkin, seperti yang ia katakan, itulah kado yang paling berarti untuk Kejaksaan: bukan sekadar perayaan hari lahir, melainkan tumbuhnya kembali kepercayaan masyarakat.

(bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *