Mediasi Pertanahan Balangan Berujung Akta Perdamaian

Balangan, borneoinfonews.com – Sengketa pertanahan tidak selalu harus berujung di meja hijau. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memfasilitasi penyelesaian aduan sengketa pertanahan di Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, yang berakhir dengan penandatanganan Akta Perdamaian, Selasa (13/1/2026).

Upaya tersebut ditempuh melalui mekanisme mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara nonlitigasi dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Proses mediasi dilaksanakan secara terbuka dan berimbang guna memberikan ruang dialog yang setara bagi para pihak yang bersengketa.

Melalui fasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum serta menjadi dasar kepastian hak bagi masing-masing pihak.

“Mediasi menjadi solusi efektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang, sekaligus menjaga hubungan sosial tetap harmonis,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi ini sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta menjaga stabilitas dan kondusivitas sosial di daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *