Balangan, borneoinfonews.com – Sebanyak 100 Kepala Desa se-Kabupaten Balangan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Sertipikasi Lahan dan Bangunan Aset Desa, Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan, sebagai upaya memperkuat pemahaman pengelolaan dan legalitas aset desa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Fery Fadly, hadir sebagai narasumber dan menekankan pentingnya pensertipikatan aset desa untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, langkah ini strategis dalam melindungi aset desa dari potensi sengketa serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Fery Fadly menekankan setiap aset desa yang akan disertipikatkan wajib memiliki patok batas tanah. Desa-desa dengan sertipikat analog didorong untuk beralih ke sertipikat elektronik, yang lebih aman, efisien, dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
FGD ini juga menghadirkan sesi berbagi dan diskusi, di mana lima Kepala Desa menyampaikan pertanyaan serta kendala terkait pensertipikatan aset. Sesi ini menjadi ruang dialog konstruktif antara pemerintah desa, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan Negeri Balangan.
Melalui FGD ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya mendukung percepatan pensertipikatan aset desa tahun 2026. Diharapkan seluruh Kepala Desa memahami proses secara administratif dan hukum, sehingga pengelolaan aset desa lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. (Adv)
