BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan komitmen kuat dalam mendukung pemerintah desa untuk menyukseskan program sertipikasi aset tanah desa tahun 2026 demi kepastian hukum dan perlindungan aset desa.
Komitmen tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Fery Fadly, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sertipikasi Lahan dan Bangunan Aset Desa yang digelar pada Rabu (17/12/2025).
FGD yang diikuti sekitar 100 Kepala Desa se-Kabupaten Balangan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman serta menyatukan langkah antara pemerintah desa dan Kantor Pertanahan dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset desa.
Dalam arahannya, Fery Fadly menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan siap mendampingi dan melayani desa dalam setiap tahapan pensertipikatan aset tanah desa. Menurutnya, legalitas aset desa bukan semata urusan administrasi, tetapi juga perlindungan jangka panjang agar aset desa terhindar dari sengketa dan persoalan hukum di masa mendatang.
Ia juga mengimbau para Kepala Desa agar memastikan setiap aset yang akan disertipikatkan telah memiliki patok batas tanah yang jelas. Selain itu, desa yang masih memiliki sertipikat analog didorong untuk segera melakukan alih media ke sertipikat elektronik yang dinilai lebih aman, praktis, dan mudah diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kegiatan FGD ini turut menghadirkan perwakilan Kejaksaan Negeri Balangan yang memberikan penjelasan terkait pendampingan hukum dalam proses sertipikasi aset desa. Melalui sinergi lintas sektor dan dialog terbuka yang terbangun, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan optimistis target sertipikasi aset tanah desa tahun 2026 dapat tercapai secara tertib, aman, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.(Adv)
