BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat melalui penyerahan sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tabuan.
Penyerahan sertipikat PTSL tersebut dilaksanakan pada Selasa (16/12/2025), dengan jumlah sebanyak 80 bidang tanah yang secara resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Tabuan.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang selama ini menantikan kepemilikan sertipikat tanah secara sah. Melalui program PTSL, masyarakat kini memiliki dokumen legal yang memberikan rasa aman serta membuka peluang pemanfaatan tanah secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dalam mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Dengan adanya sertipikat PTSL, masyarakat diharapkan terhindar dari potensi sengketa tanah dan memiliki perlindungan hukum yang kuat atas hak kepemilikan lahannya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Program PTSL menjadi salah satu bentuk nyata upaya pemerintah dalam menghadirkan kepastian, kemudahan, dan keadilan agraria.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tabuan dan Kabupaten Balangan secara keseluruhan. (Adv)
