PTSL Perkuat Kepastian Hukum, Kantah Balangan Serahkan Sertipikat

BALANGAN, borneoinfonews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Balangan melalui penyerahan sertipikat tanah kepada warga Desa Pimping.

Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, dengan jumlah sebanyak 55 bidang tanah yang diserahkan secara langsung kepada warga penerima manfaat di Desa Pimping.

Program ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Dengan diterimanya sertipikat PTSL, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan terlindungi secara hukum atas tanah yang dimilikinya. Selain itu, sertipikat tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara legal dan bertanggung jawab.

Penyerahan sertipikat di Desa Pimping juga merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Balangan, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan transparan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. Diharapkan, semakin banyak bidang tanah di Kabupaten Balangan yang terdaftar dan bersertipikat demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *