Kantor Pertanahan Balangan Serahkan 171 Sertipikat PTSL Desa Tangalin

Penyerahan 171 sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Tangalin oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan.

Program PTSL 2026 memperkuat kepastian hukum atas tanah masyarakat Desa Tangalin sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan 171 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Tangalin, Kecamatan Halong, Selasa (7/7/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Program PTSL mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah secara sistematis. Program tersebut juga memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan 171 sertipikat menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Sertipikat yang diterima warga menjadi bukti kepemilikan yang sah sekaligus memperjelas status hukum setiap bidang tanah.

Perkuat Kepastian Hukum

Masyarakat Desa Tangalin kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat atas tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan. Kepastian tersebut membantu masyarakat mengurangi potensi sengketa sekaligus memberikan rasa aman dalam memanfaatkan asetnya.

Selain itu, sertipikat hak atas tanah mendukung tertib administrasi pertanahan. Data yang tercatat secara resmi juga mempermudah pengelolaan administrasi pertanahan di masa mendatang.

Sinergi Sukseskan Program PTSL

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyukseskan Program PTSL melalui sinergi bersama Pemerintah Desa Tangalin, panitia PTSL, dan masyarakat. Seluruh pihak berkolaborasi mulai dari pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, penelitian lapangan, hingga penerbitan sertipikat.

Kolaborasi tersebut mempercepat setiap tahapan kegiatan sekaligus menjaga kualitas data pertanahan agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat Desa Tangalin yang telah menerima sertipikat hak atas tanah. Kantor Pertanahan juga mengajak masyarakat yang belum memiliki sertipikat untuk segera mengikuti program pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan mudah diakses. Komitmen tersebut mendukung terwujudnya kepastian hukum atas tanah serta tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Balangan. (bin/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *