BALANGAN, borneoinfonews.com – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, mengingatkan para penerima dana hibah agar mengelola dan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sosialisasi hibah tahun anggaran 2026 sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).
Akhmad Fauzi mengatakan, dana hibah diberikan pemerintah daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Karena itu, penerima harus memastikan penggunaan bantuan sesuai ketentuan dan peruntukannya.
“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Dukungan terhadap sektor keagamaan juga dilakukan melalui fasilitasi sertifikasi tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan dan Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, mengapresiasi kerja sama pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, dan yayasan keagamaan dalam proses sertifikasi tanah wakaf. “Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan,” ujarnya.
Ia mengimbau pengurus organisasi keagamaan yang masih memiliki sertifikat wakaf yang belum diperbarui agar segera melapor ke KUA masing-masing kecamatan untuk mendapatkan bantuan dalam proses menuju sertifikat elektronik. Sosialisasi tersebut juga diisi materi pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana hibah dari Polres Balangan serta tata kelola hibah daerah dari Kejaksaan Negeri Balangan.
