Paringin, borneoinfonews.com – Dalam upaya memastikan ketepatan dan keabsahan data dalam proses sertipikasi tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melalui Tim Panitia A melaksanakan kegiatan penelitian lapang yang berfokus pada pemeriksaan, penelitian, serta pengkajian data fisik dan yuridis sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025 ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara data yang tercatat dalam berkas permohonan dengan kondisi faktual di lapangan. Proses verifikasi lapangan menjadi tahapan penting dalam rangkaian pelayanan pertanahan, karena memastikan setiap penerbitan sertipikat dilakukan berdasarkan data yang sah, valid, dan akurat.
Melalui kegiatan tersebut, Tim Panitia A berperan penting dalam menjamin keabsahan penerbitan sertipikat sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Rismiati Marisa, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa kegiatan penelitian lapang ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penelitian lapang ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap sertipikat yang diterbitkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan data yang akurat. Hal ini bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Rismiati.
Kegiatan penelitian lapang ini juga sejalan dengan misi Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui tata kelola yang baik, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan selesainya tahapan penelitian lapang, hasil pemeriksaan dan kajian akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait pemberian hak atas tanah yang diajukan oleh pemohon. Pada akhirnya, kegiatan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat berupa:
Kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,
Perlindungan dari potensi sengketa, serta
Jaminan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari program sertipikasi tanah yang berkeadilan dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.(Adv)








