BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Manajemen Grand Tan Hotel Banjarmasin akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait serangkaian aksi unjuk rasa yang telah beberapa kali berlangsung di kawasan hotel. Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Tan, Kamis malam (23/10/2025), pihak manajemen yang dihadiri tujuh kuasa hukum serta General Manager memaparkan kronologi dan tanggapan atas berbagai pemberitaan yang tengah ramai di publik.
Tim kuasa hukum dari PT Banua Graha Sejahtera (BGS) dan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) secara bergantian menjelaskan kronologi panjang yang menjadi akar persoalan antara pengelola hotel dengan para pihak yang mengaku sebagai pemilik unit Condotel Grand Banua. Persoalan itu disebut telah berlangsung sejak pergantian kepengurusan lama PT BAS kepada manajemen yang baru.
“Konferensi ini kami gelar untuk meluruskan informasi yang beredar. Banyak pemberitaan yang seolah menggiring opini bahwa klien kami menzalimi masyarakat, padahal secara hukum permasalahan ini berawal dari kepengurusan lama,” ujar salah satu kuasa hukum, Ade Pramana Putra, S.H., M.H., dalam konferensi pers tersebut.
Dalam pemaparan kronologinya, Dhieno Yudhistira, S.H., M.H., CPArb., CPM., menjelaskan bahwa sejak tahun 2010 PT BAS lama di bawah kepemimpinan Hendry CS mulai melakukan penjualan unit dan promosi condotel Grand Banua. Kemudian pada tahun 2013, sertifikat tanah hak guna bangunan (SHGB) Nomor 0452 diterbitkan dan digadaikan oleh PT BAS lama kepada Bank CIMB Niaga tanpa sepengetahuan pihak manajemen baru. Kredit tersebut diketahui macet pada 2015 hingga akhirnya dilelang pada 2019.
“Setelah proses lelang, SHGB itu beralih ke pihak baru melalui mekanisme cessie dan kemudian dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga lewat RUPS tahun 2020. Semua proses ini kami lakukan secara sah dan terbuka,” jelasnya Dhieno.
Pihak manajemen Grand Tan Hotel menegaskan bahwa langkah konferensi pers ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Mereka berharap masyarakat memahami duduk perkara secara proporsional dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi.
“Yang kami inginkan sederhana: mari kita duduk bersama, bicarakan baik-baik, dan tempuh jalur hukum bila memang ada hak yang ingin diperjuangkan. Karena bagi kami, kebenaran hukum harus diuji di ruang pengadilan, bukan di jalanan,” tutup tim hukum.
Berikut Nama-nama Tim kuasa hukum:
1. Ade Pramana Putra, S.H., M.H.
2. Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H., M.H.
3. Sergio Imanuel Sela, S.H.
4. Jessi Septamirza Risaputra, S.H., M.H.
5. Alexander Hutabarat, S.H.
6. M. Ichsan Djuhandar, S.H.
7. Dhieno Yudhistira, S.H., M.H., CPArb., CPM
8. Syahruzzaman, S.H., CPM., CPArb.
9. Wagimun, S.H.
(bin/rasyad)








