JAKARTA, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sektor energi nasional dengan menahan AS, Komisaris Utama PT IAE (swasta), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun anggaran 2017–2021.
Dari kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar. KPK menilai praktik korupsi dalam pengelolaan energi berdampak langsung terhadap hilangnya potensi penerimaan negara dan menghambat upaya pemerintah mewujudkan ketahanan energi nasional.
“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan resmi, Kamis (23/10/2025).
Sebelum AS, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni ISW selaku Komisaris PT IAE, DP selaku Direktur Komersial PT PGN, dan HPS yang merupakan mantan Direktur Utama PT PGN. Dengan demikian, total sudah empat tersangka ditahan dalam perkara ini.
Konstruksi perkara bermula dari pertemuan antara AS dan HPS yang membahas kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PT PGN. Dalam kesepakatan tersebut, dilakukan pembayaran advance payment senilai USD15 juta. AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD500 ribu kepada HPS agar kerja sama tersebut berjalan mulus.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyidikan. Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri potensi aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat. Asep menegaskan bahwa sektor sumber daya alam, termasuk tata kelola niaga gas, memiliki peran strategis bagi pembangunan dan ketahanan energi nasional.
“Pencegahan dan penindakan korupsi di bidang energi adalah bagian penting dari misi pemerintah membangun ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tegas Asep.
Langkah KPK ini juga disebut selaras dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menekankan pentingnya reformasi struktural dan penguatan integritas di sektor-sektor strategis nasional.
(bin/ip)
