Kasus Kakek Johanis Memanas, Staf Khusus Komisi III DPR RI Habib Muchdar Siap Kawal Hingga Pusat

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Perjuangan Johanis, seorang warga lanjut usia asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, untuk mempertahankan hak atas tanahnya semakin mendapat perhatian luas. Setelah sebelumnya memohon bantuan Presiden RI Prabowo Subianto, kini dukungan datang dari Habib Muchdar Hasan Assegaf, Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, yang berjanji akan mengawal kasus ini hingga tingkat nasional.

Habib Muchdar menegaskan bahwa ia percaya legalitas tanah yang diklaim Kakek Johanis sangat kuat.

“Saya mendengar langsung dari beliau, legalitas tanahnya jelas, segel 1964, dan sampai sekarang tidak pernah dikuasakan atau diserahkan kepada orang lain. Jadi saya mendukung sepenuhnya perjuangan Kakek Johanis,” ujarnya dalam wawancara, Kamis (14/8).

Ia juga menyinggung dugaan adanya permainan mafia tanah di balik sengketa ini.

“Ada orang-orang yang diduga melakukan praktik seperti itu. Katakanlah mereka mafia, walaupun belum bisa kita buktikan. Dugaan saya demikian karena mereka punya kekuatan finansial dan pengaruh. Kalau perlu, saya akan angkat masalah ini ke Komisi II dan Komisi III DPR RI,” tegasnya.

Selain itu, Habib menilai ada kelalaian dalam proses administrasi pertanahan.

“Saya 15 tahun di Arutmin, sering menangani masalah tanah. Sertifikat jarang palsu, tapi syarat untuk mendapatkannya sering lalai dipenuhi. Seharusnya BPN mendalami semua surat sebelum menerbitkan sertifikat,” kata Habib Muchdar.

Banding Jadi Harapan Terakhir

Sebelumnya, Johanis menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan yang resmi menerima memori banding atas sengketa tanah tersebut. Dengan suara bergetar, ia berharap keadilan tegak.

“Ulun ini sudah tuha, hanya handak hak tanah warisan dari orang tua ulun dikembalikan. Harapan ulun, majelis hakim memutus perkara ini dengan hati nurani, meliat bukti nang ada, supaya keadilan benar-benar tegak, dan mafia tanah kada lagi berani merampas hak urang kecil macam ulun,” ucapnya.

Tanah yang disengketakan terletak di Jalan Trikora RT 09, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru. Johanis menguasainya sejak 1983 berdasarkan hibah orang tua, diperkuat Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 99/KT/LTB/1964 atas nama ayahnya, Samsi bin Taher.

Namun pada 2010, tanah tersebut tiba-tiba menjadi objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banjarbaru (Nomor 6/Pdt.G/2010/PN Bjb). Menurut pengakuannya, ia tidak pernah dihadirkan dalam persidangan untuk membela diri.

Upaya perlawanan hukum yang diajukan melalui perkara Nomor 84/Pdt.Plw/2024/PN Bjb kembali kandas setelah ditolak dengan alasan ne bis in idem, meskipun dalam sidang terungkap bahwa buku tanah Sertifikat Hak Milik No. 878 (dahulu No. 1726) dinyatakan hilang.

Kini, banding di Pengadilan Tinggi Kalsel menjadi harapan terakhir Johanis.

“Ulun percaya negara kada boleh kalah lawan mafia tanah. Ulun minta keadilan untuk hak ulun,” tutupnya.

Habib Muchdar berharap aparat penegak hukum bersikap profesional dan memihak kepada kebenaran.

“Saya berharap hakim memutus dengan nurani, karena hakim itu berkaitan dengan tangan Tuhan,” pungkasnya.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk BPN Banjarbaru, untuk memberikan hak jawab secara seimbang. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *