Kasus Mama Khas Banjar: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Prosedur, Sebut Ada Pelanggaran Hak UMKM

Kuasa hukum UMKM Mama Khas Banjar, Faisol Abrori saat di wawancara borneoinfonews.com Foto: M.Rasyad

Banjarbaru, borneoinfonews.com — Kuasa hukum UMKM Mama Khas Banjar, Faisol Abrori, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam kasus yang menjerat klien mereka. Penangkapan dan penyitaan barang dagangan tanpa izin pengadilan menjadi sorotan utama dalam polemik yang kini menyita perhatian publik.

Kasus ini bermula pada 6 Desember 2024, ketika diduga dua anggota kepolisian melakukan pembelian terselubung (undercover buying) di toko Mama Khas Banjar. Mereka membeli produk seperti kerang, udang, dan cumi-cumi yang diklaim melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan label kedaluwarsa. “Kami memandang ini sebagai operasi tertutup. Barang yang dibeli kemudian dijadikan dasar dugaan pelanggaran hukum,” kata Faisol.

suasana toko mama khas banjar berada di jalan trikora banjarbaru – Foto: M.Rasyad

Rentetan kejadian berlanjut pada 9 Desember, hingga akhirnya penyidikan dimulai pada 11 Desember 2024. Faisol menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa izin tertulis dari pengadilan negeri. “Surat tugas memang sempat diperlihatkan, tetapi klien kami tidak diberikan waktu untuk membacanya secara detail. Izin penyitaan dari pengadilan juga tidak ada,” tegasnya.

Sebanyak 900 item barang dagangan disita, setara satu mobil pick-up. Produk yang disita berupa makanan mentah atau ikan seafood segar seperti kerang hijau, kerang bambu, cumi, udang galah, dan udang tiger—jenis produk yang lazim ditemukan di toko frozen food. Selain itu, sirup hasil olahan home industry yang diambil dari display, bahkan yang belum siap pasar karena belum memiliki stiker label, juga ikut disita. “Tidak ada barang berbahaya. Beberapa produk dari UMKM rumahan memang belum berlabel karena masih dalam proses pelabelan di gudang,” jelas Faisol.

berbagai aneka hasil laut yang tersedia di toko Mama Khas Banjar – Foto: M.Rasyad

Faisol juga mempertanyakan mengapa tindakan hukum langsung diarahkan pada pidana tanpa ada peringatan tertulis dari dinas terkait. “Klien kami tak pernah menerima Surat Peringatan dari dinas terkait. Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021 dan MoU antara Kapolri dan Kemenkop UKM, pelanggaran administratif UMKM seharusnya diselesaikan melalui pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung pidana,” ujarnya.

Kejanggalan lain muncul terkait laporan polisi yang digunakan. Faisol mempertanyakan alasan polisi memakai Laporan Polisi A (LPA) ketimbang Laporan Polisi B (LPB), padahal kasus ini disebut berasal dari aduan masyarakat. “Kalau benar ini aduan masyarakat, harusnya pakai LPB. Penggunaan LPA malah memperkuat dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Dalam upaya mencari keadilan, Mama Khas Banjar telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Maret 2025. Mereka juga telah bersurat kepada Kapolda Kalimantan Selatan sejak 20 Januari untuk mengklarifikasi penerapan MoU antara Kapolri dan Kemenkop, namun hingga kini belum ada jawaban resmi.

Berita sebelumnya: Curhatan Pedagang Ikan Asin di Banjarbaru, Viral di Medsos: Kami Butuh Bimbingan, Bukan Hukuman

Faisol berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk membedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. “Kami meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Jika ada pelanggaran administratif, seharusnya ada pembinaan, bukan kriminalisasi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya bergerak jika ada tekanan publik,” pungkasnya.

Sementara berita ini terbit, borneoinfonews.com tengah berupaya mengonfirmasi pihak terkait, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, guna mendapatkan klarifikasi atas berbagai kejanggalan yang disoroti kuasa hukum.

Kasus Mama Khas Banjar tak sekadar soal hukum, tetapi juga tentang perlindungan bagi UMKM. Publik kini menanti apakah hukum akan berpihak pada keadilan atau justru memperpanjang ketidakpastian bagi para pelaku usaha kecil. (bin/mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *