Banjarmasin, borneoinfonews.com — Kasus dugaan perundungan (bullying) di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ukhuwah Banjarmasin telah memantik diskursus tajam mengenai akuntabilitas institusi pendidikan dalam melindungi hak asasi anak untuk memperoleh lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Insiden yang terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, dan terekam kamera pengawas (CCTV) sekolah, memperlihatkan tiga siswa melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap seorang rekan sekelas mereka. Kekerasan tersebut meliputi tindakan mencekik, membanting, memukul, dan menendang. Salah satu pelaku terlihat memiliki postur tubuh lebih besar, sementara korban, siswa kelas 5, tidak mampu memberikan perlawanan sedikit pun.
Dampak psikologis yang dialami korban tidak bisa direduksi menjadi sekadar ketidaknyamanan emosional sesaat. Korban dilaporkan mengalami trauma berat yang mengakibatkan dirinya enggan untuk kembali ke sekolah hingga saat ini. Trauma ini berpotensi berkembang menjadi gangguan stres pascatrauma (PTSD) yang, jika tidak ditangani secara komprehensif, akan menghambat perkembangan kognitif dan sosial korban. Ironisnya, korban merupakan siswa berprestasi yang pernah meraih juara 1 National Robotics Competition di Singapura tahun 2024 — sebuah capaian gemilang yang seharusnya diimbangi dengan dukungan psikososial maksimal.

Kekecewaan publik semakin meningkat ketika sanksi terhadap para pelaku diumumkan oleh pihak sekolah. Mereka hanya dijatuhi hukuman berupa skorsing lima hari dan dipindahkan ke kelas lain. Kebijakan ini memunculkan ketimpangan perspektif: meskipun para pelaku dipindahkan kelas, mereka tetap berada di sekolah yang sama, sehingga korban masih dibayangi ketakutan untuk kembali ke lingkungan yang tidak menjamin keselamatannya.
Sorotan tajam datang dari Alint Markani, seorang tokoh publik Banjarmasin yang kerap vokal terhadap isu-isu sosial. Melalui unggahan di feed Instagram-nya, Alint mengkritik keputusan sekolah yang dinilainya tidak berpihak pada korban. “Bayangin, korbannya sampai trauma dan nggak mau sekolah, tapi pelakunya cuma dipindahin kelas? Kan masih satu sekolah, masih bisa ketemu. Kenapa bukan pelakunya aja yang dipindahin sekolah?” sebut Alint, yang kemudian memantik puluhan komentar dari warganet.

Alint juga menyoroti ketidakadilan sistematis yang tampak dari kebijakan tersebut. “Kalau begini terus, gimana korban bisa merasa aman? Kenapa harus korban yang mengalah?” imbuhnya, menekankan bahwa skorsing singkat dan relokasi kelas tidak menyentuh akar persoalan perlindungan psikologis korban.
Seruan Alint agar pelaku diberikan sanksi tegas turut diamini oleh banyak netizen. Tidak sedikit yang mendesak agar pelaku dikeluarkan dari sekolah demi mencegah insiden serupa. “Jangan sampai korban malah yang terpaksa pindah sekolah, harusnya pelaku yang dikeluarkan,” tegas Alint dalam unggahannya.
Perempuan yang akrab disapa Alint ini adalah seorang penyanyi lagu Banjar yang aktif berkolaborasi dengan musisi daerah. Sebagai alumni Pendidikan Bahasa Inggris UIN Antasari Banjarmasin, ia dikenal luas lewat cover lagu Banjar bernuansa EDM dan panting yang viral di media sosial. Tak hanya itu, Alint kerap membuat konten kritik sosial dan politik, menjadikannya salah satu figur publik yang berani menyuarakan ketidakadilan di daerahnya.

dilansir dari Barito Post Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsefa, melalui Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahaean, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Untuk laporan memang ada, tentang dugaan penganiayaan terhadap anak. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucap Partogi.
“Hari ini kita sudah minta keterangan pelapor dan juga anak yang menjadi korban,” pungkasnya.
Yang disesalkan Reza, sejak pertemuan pertama di SDIT Ukhuwah, salah satu orang tua pelaku tidak mau lagi bertemu dengan pihaknya. Dia menganggap tak ada itikad baik dari orang tua pelaku untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah. Dia pun melaporkan kasus itu ke Polresta Banjarmasin.
“Karena tidak ada itikad yang baik, kasus ini pun saya bawa ke Polresta dan Dinas PPA Banjarmasin. Alhamdulillah kami diterima dengan baik, dan berharap ada jalan keluar yang terbaik untuk anak kami yang sekarang tidak mau masuk sekolah karena takut disiksa,” ujarnya.
Sementara, Kepala SDIT Ukhuwah Syaiful Rahman yang dihubungi media ini untuk mengonfirmasi kasus ini, tidak mengangkat telepon selulernya. Begitu juga saat diminta dihubungi lewat Whatsapp, Syaiful tidak merespons.
Analisis Hukum: Tanggung Jawab Sekolah dan Keadilan Restoratif
Dalam perspektif hukum perlindungan anak, tindakan perundungan ini dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C secara eksplisit melarang setiap orang melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak. Secara lebih luas, prinsip keadilan restoratif (restorative justice) menekankan pentingnya resolusi konflik yang melibatkan korban, pelaku, dan pemangku kepentingan lainnya melalui dialog terbuka demi mencapai pemulihan psikologis bagi korban serta kesadaran hukum bagi pelaku.
Namun, kebijakan yang diambil oleh SDIT Ukhuwah menuai kritik tajam karena dinilai mengabaikan prinsip keadilan restoratif. Keputusan pada 25 Februari 2025, yang mencakup skorsing lima hari bagi pelaku, pemindahan ke kelas lain, serta pendampingan psikologis bagi korban yang diklaim dibiayai sekolah dan orang tua pelaku, dianggap sepihak. Ayah korban, Reza Febiardi, mengkritik ketidakhadiran orang tua pelaku dalam sesi mediasi kedua, yang semakin memperkuat dugaan bahwa proses ini berjalan tanpa itikad baik dari semua pihak. Absennya konsensus ini melunturkan tujuan utama keadilan restoratif: memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus ini menjadi pengingat akan urgensi penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Tanggung jawab sekolah tidak boleh terbatas pada pemberian sanksi administratif bagi pelaku, melainkan juga memastikan korban menerima dukungan psikososial, pemulihan trauma, serta jaminan keamanan yang konkret. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan internal sekolah yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memajukan prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan keadilan restoratif.
Dalam jangka panjang, kolaborasi antara sekolah, orang tua, psikolog, dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk membangun sistem pencegahan kekerasan yang komprehensif. Penguatan kapasitas guru sebagai mediator konflik, penerapan sistem pengawasan sekolah yang ketat, serta pendidikan karakter bagi siswa menjadi fondasi penting untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
Dengan terus berlangsungnya proses hukum, publik berharap kasus ini menjadi titik tolak bagi institusi pendidikan di Banjarmasin untuk lebih serius menangani kekerasan di lingkungan sekolah dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan serta perlindungan hak anak.(bin/mr)
