Keadilan Untuk Firly Norachim: Massa MaNIA for Justice Guncang PN Banjarbaru

Banjarbaru, borneoinfonews.com — Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Nukar Iwak Asin (MaNIA) for Justice menggelar aksi demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Senin (03/03/2025) pagi. Aksi ini diprakarsai oleh Lembaga Bantuan Hukum Putra Sang Fajar (PUSAFA) sebagai bentuk protes atas penahanan Firly Norachim, pemilik UMKM ‘Mama Khas Banjar’, yang didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Isu utama yang disorot ialah dugaan kriminalisasi terhadap pelaku UMKM dan percepatan proses hukum yang dianggap melanggar prinsip-prinsip due process of law.

Para demonstran, terdiri dari pemasok, distributor, pelaku UMKM, hingga komunitas nelayan, memenuhi gerbang pengadilan sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan Firly Norachim!”, “Jangan Kriminalkan UMKM!”, serta tagar #JusticeForFino dan #JanganKriminalkanUMKM. Gelombang solidaritas ini merepresentasikan resistensi kolektif terhadap pendekatan represif aparat penegak hukum yang dinilai mengabaikan prinsip perlindungan hukum bagi sektor ekonomi mikro.

Muhammad Haironi, bersama massa aksi di depan PN Banjarbaru

Muhammad Haironi, selaku koordinator lapangan, menyampaikan bahwa aksi ini bukan sekadar pembelaan terhadap Firly sebagai individu, tetapi juga sebagai simbol perlindungan bagi seluruh pelaku UMKM. “Nota Kesepahaman (MoU) Kapolri-Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 secara eksplisit melarang kriminalisasi UMKM atas pelanggaran administratif. Namun, dalam kasus Firly, prinsip ini diabaikan. Penahanan Firly menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam penerapan hukum,” tegas Haironi.

Isu krusial lainnya yang disorot dalam aksi ini adalah batalnya praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Firly. Haironi mengkritik percepatan proses hukum yang mengakibatkan gugurnya praperadilan, yang seharusnya menjadi mekanisme pengujian awal terhadap keabsahan penangkapan dan penyitaan. “Praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum. Dengan percepatan sidang pokok perkara, hak Firly untuk mendapatkan pengujian tersebut terampas. Ini adalah preseden buruk bagi perlindungan hak asasi dan prinsip fair trial,” ungkap Haironi.

Demonstran juga mengecam tindakan penyitaan 937 item produk dagangan Firly — termasuk ikan asin, cumi beku, dan produk rumahan lainnya — yang dilakukan tanpa adanya izin pengadilan. Haironi menegaskan bahwa banyak dari produk tersebut masih dalam tahap produksi dan belum diberi label kedaluwarsa, sehingga semestinya masuk dalam kategori pelanggaran administratif, bukan pidana. “Puluhan juta rupiah hasil jerih payah Firly lenyap begitu saja. Tindakan ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi mikro secara luas,” tambahnya.

Aksi berlangsung selama tiga jam dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Meski berlangsung kondusif, ketegangan tetap terasa, mencerminkan eskalasi kemarahan publik atas dugaan kriminalisasi UMKM. Massa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Aksi MaNIA for Justice menjadi refleksi penting bagi aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan: bahwa pendekatan represif terhadap pelaku UMKM bukan hanya bertentangan dengan prinsip hukum progresif, tetapi juga mengancam fondasi ekonomi kerakyatan. Publik kini menanti, apakah proses peradilan akan menjadi sarana penegakan keadilan bagi Firly Norachim, atau justru mempertegas jurang ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha kecil di Indonesia. (bin/mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *