Firly Norachim Disidang: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kriminalisasi UMKM dan Percepatan Proses Hukum

Banjarbaru, borneoinfonews.com – Sidang perdana pokok perkara nomor 38/Pid.Sus/2025/PN BJB yang menjerat Firly Norachim, pemilik UMKM ‘Mama Khas Banjar’, berlangsung panas. Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, mengungkap kejanggalan proses hukum dan dugaan percepatan pelimpahan berkas perkara yang dinilai merugikan hak klien mereka. Senin, (03/03/2025).

Faisol menegaskan bahwa mereka telah mendaftarkan praperadilan pada 24 Februari 2025, dengan jadwal sidang perdana 6 Maret 2025. Namun, ia menuding adanya upaya sistematis untuk menggugurkan praperadilan tersebut. “Seperti yang kami khawatirkan, pada 25 Februari 2025 berkas perkara telah dilimpahkan dari Ditkrimsus ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dan keesokan harinya langsung diteruskan ke pengadilan,” ungkapnya.

Kuasa hukum firly, Faisol Abrori usai meninggalkan ruang sidang

Menurut Faisol, percepatan ini bukan hal biasa dan berdampak langsung pada hak Firly. Berdasarkan KUHAP, jika sidang pokok perkara sudah dimulai, maka praperadilan otomatis gugur. “Hak klien kami untuk menguji keabsahan proses hukum menjadi terampas,” tambahnya.

Lebih dari sekadar menggugurkan praperadilan, Faisol menilai percepatan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak asasi Firly untuk mendapatkan perlindungan hukum. “Dengan digelarnya sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, secara otomatis pengajuan praperadilan gugur. Ini adalah preseden buruk bagi pelaku UMKM, seolah-olah ada kepanikan untuk segera mempidanakan klien kami,” tegas Faisol.

Lebih lanjut, Faisol menyoroti diabaikannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kapolri tahun 2021, yang seharusnya melindungi UMKM dari kriminalisasi terkait pelanggaran administratif. “MoU ini seakan tak dianggap oleh kejaksaan dan pengadilan,” tegas Faisol.

Sidang perdana ini ditutup dengan pengajuan eksepsi oleh Firly Norachim, yang mempersoalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 Maret 2025 untuk pembacaan tanggapan jaksa.

Kasus ini bermula pada 6 Desember 2024, saat dua anggota kepolisian melakukan pembelian terselubung (undercover buying) di toko Mama Khas Banjar. Mereka membeli produk seperti kerang, udang, dan cumi yang diklaim melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tak mencantumkan label kedaluwarsa. “Kami memandang ini sebagai operasi tertutup. Barang yang dibeli dijadikan dasar dugaan pelanggaran hukum,” jelas Faisol.

Kejanggalan berlanjut pada proses penggeledahan dan penyitaan barang dagangan pada 9 Desember 2024. Faisol menekankan, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin pengadilan. “Surat tugas memang diperlihatkan sekilas, tapi klien kami tak diberi waktu membacanya. Izin penyitaan dari pengadilan juga nihil,” katanya.

Sebanyak 900 item dagangan, termasuk kerang hijau, cumi, udang galah, dan produk home industry seperti sirup rumahan—bahkan yang belum memiliki label karena masih dalam proses produksi—disita. Faisol menyesalkan, tindakan ini dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan dari dinas terkait. “Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021 dan MoU Kapolri-Kemenkop UKM, seharusnya ada pembinaan terlebih dahulu bagi UMKM, bukan langsung pidana,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar laporan polisi, mengapa menggunakan Laporan Polisi A (LPA) alih-alih Laporan Polisi B (LPB). “Kalau ini aduan masyarakat, seharusnya pakai LPB. Pemakaian LPA justru memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur,” papar Faisol.

“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai ada kesan hukum hanya bergerak jika ada tekanan publik,” tutup Faisol.

Dengan tekad bulat, tim kuasa hukum Firly Norachim siap memperjuangkan keadilan dan melawan kriminalisasi UMKM. (bin/mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *