Banjarbaru, borneoinfonews.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Nukar Iwak Asin (MaNIA) for Justice menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (03/03/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penahanan Firly Norachim, pemilik UMKM ‘Mama Khas Banjar’, yang didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Isu utama yang disuarakan ialah dugaan kriminalisasi pelaku UMKM dan percepatan proses hukum yang dinilai mencederai prinsip due process of law.
Puluhan spanduk bertuliskan “Bebaskan Firly Norachim!”, “Jangan Kriminalkan UMKM!”, serta tagar #JusticeForFino dan #JanganKriminalkanUMKM berkibar di tengah orasi lantang para demonstran. Suasana semakin memanas ketika Muhammad Haironi, Koordinator Lapangan aksi, berteriak lantang di atas mobil komando, menyerukan bahwa kasus Firly bukan sekadar perkara pribadi, melainkan alarm bahaya bagi seluruh pelaku UMKM di Indonesia.
“Firly adalah simbol perjuangan UMKM melawan kriminalisasi! Nota Kesepahaman (MoU) Kapolri-Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 dengan tegas melarang pendekatan pidana terhadap pelanggaran administratif UMKM. Tapi apa yang kita lihat? Firly ditahan, dagangannya disita, dan hak hukumnya dipangkas!” pekik Haironi, disambut gemuruh sorakan massa.

Kronologi Percepatan Proses Hukum dan Gugurnya Praperadilan
Salah satu titik krusial yang menjadi pemicu kemarahan massa adalah percepatan proses hukum yang menyebabkan gugurnya praperadilan Firly. Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, sebelumnya telah mendaftarkan praperadilan pada 24 Februari 2025 dengan sidang perdana dijadwalkan 6 Maret 2025. Namun, berkas perkara Firly tiba-tiba dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Kalsel ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada 25 Februari 2025, lalu diteruskan ke pengadilan sehari kemudian.
“Ini bukan kebetulan. Ini adalah upaya sistematis untuk menggugurkan praperadilan! Ketika sidang pokok perkara dimulai, hak Firly untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka otomatis hilang. Ini adalah bentuk ketidakadilan hukum!” tegas Haironi.
Kejanggalan Penyitaan Barang Dagangan Firly Norachim
Demonstran juga mempersoalkan penyitaan 937 item barang dagangan Firly — mulai dari ikan asin, cumi beku, udang galah, hingga produk rumahan seperti sirup khas Banjar. Penyitaan ini dilakukan pada 11 Desember 2024 tanpa izin pengadilan. Haironi mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran hukum yang nyata.
“Penyitaan tanpa izin pengadilan adalah bentuk kesewenang-wenangan! Produk Firly disita, termasuk yang masih dalam proses produksi dan belum berlabel, seolah-olah itu kejahatan besar. Ini bukan pidana, ini administratif!” ujarnya.
Aksi berlangsung selama tiga jam, dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Meski situasi sempat memanas, demonstrasi berjalan tertib. Massa berjanji akan terus mengawal persidangan Firly hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Sidang Perdana dan Eksepsi Firly Norachim
Sidang perdana Firly sendiri ditutup dengan pengajuan eksepsi oleh tim kuasa hukum, yang mempersoalkan cacat formil dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 Maret 2025.
Aksi MaNIA for Justice hari ini menjadi pesan tegas bagi aparat penegak hukum: bahwa upaya kriminalisasi terhadap pelaku UMKM tidak hanya mencederai hukum progresif, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi rakyat. Semua mata kini tertuju pada proses peradilan Firly Norachim — apakah ini akan menjadi panggung keadilan atau justru potret suram ketidakpastian hukum di Indonesia. (bin/mr)
