Banjarbaru, borneoinfonews.com — Sidang perdana kasus Firly Nurochim di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Senin 3 Maret 2025 diwarnai ketegangan. Doni, Koordinator Lapangan aksi solidaritas, dipaksa keluar setelah memprotes majelis hakim yang melanjutkan persidangan tanpa mempertimbangkan praperadilan yang diajukan Firly.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian. Firly didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk ikan asin dan minuman dagangannya. Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Kronologi memperlihatkan percepatan proses hukum. Firly ditahan oleh Ditkrimsus Polda Kalsel pada 25 Februari 2025, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru sehari kemudian, lalu ke Pengadilan Negeri Banjarbaru pada 26 Februari 2025, dan sidang digelar 3 Maret 2025.
Ganesh Adi Kusuma, Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, menyatakan, “Kami menerima pelimpahan dari Kejati, dan berkas tahap dua segera dilimpahkan ke pengadilan sesuai prosedur.” Ia menegaskan Kejari hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tidak mengomentari hal di luar proses hukum
Juru Bicara Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Hendra Noviandri, membenarkan bahwa berkas Firly diterima pengadilan pada 26 Februari 2025. “Penetapan jadwal sidang merupakan diskresi majelis hakim,” katanya. Soal viralnya kasus ini, Hendra menyatakan pengadilan hanya menjalankan tugas sesuai hukum, sementara isu di luar persidangan bukan ranah mereka.

Terkait restorative justice, Hendra menjelaskan itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. “Hak-hak terdakwa tetap diberikan, termasuk hak untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan adalah ranah Polri, sementara kejaksaan dan pengadilan memiliki batas kewenangan masing-masing sesuai KUHAP.
Sementara ditempat terpisah, Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, menanggapi tuduhan kriminalisasi UMKM. “Kami tidak pernah menyatakan bahwa kami mengkriminalisasi UMKM, kami hanya memproses sesuai fakta yang ada dan aturan yang berlaku. Semua tahapan telah kami lakukan secara prosedural,” tegasnya.
Ia juga membantah percepatan proses hukum untuk menggugurkan praperadilan Firly. “Proses pelimpahan berkas berjalan sesuai SOP, mulai dari tahap penyelidikan, koordinasi dengan JPU, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti. Semua transparan,” tambah Amin Rovi.

Kuasa hukum Firly, Faisol, menduga percepatan proses ini bertujuan menggugurkan praperadilan. “Proses ini terlalu cepat, mendahului pengajuan praperadilan di PN Banjarmasin,” ujarnya.
Firly sendiri menyuarakan kekecewaannya. “Seharusnya ada pembinaan, bukan langsung pidana,” katanya. Sambil di Kawal usai menjalani sidang.
Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan untuk mendengar eksepsi Firly akan digelar pada 10 Maret 2025.
Kasus ini memicu perhatian publik, mendorong aksi demonstrasi di depan Pengadilan dan Kejari Banjarbaru oleh berbagai elemen masyarakat sipil. Gelombang dukungan terus menguat, menuntut proses hukum yang adil dan transparan. (bin/mr)
