Ditreskrimsus Polda Kalsel: Proses Hukum Firly Norachim Sesuai Aturan, Bukan Kriminalisasi

Banjarbaru, borneoinfonews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengklarifikasi tuduhan kriminalisasi terhadap pelaku UMKM dalam perkara Firly Norachim, owner Mama Khas Banjar.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai hukum acara pidana. “Kami tidak mengkriminalisasi UMKM. Proses hukum kami berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui awak media di Banjarmasin, Senin (3/3/2025).

Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Perlindungan Konsumen terkait perdagangan produk tanpa tanggal kedaluwarsa. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal penjualan produk tanpa label di mini market Mama Khas Banjar. “Kami tindak lanjuti laporan tersebut dan menemukan barang dagangan tanpa merek dan label,” jelas AKBP Amin Rovi.

Ia menegaskan penyitaan barang bukti dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. “Semua tindakan kami sesuai prosedur normatif,” tambahnya.

Menanggapi tuduhan percepatan pelimpahan perkara untuk menggugurkan praperadilan Firly, Amin Rovi membantah. “Pelimpahan berkas sesuai SOP, mulai dari penyelidikan, koordinasi dengan JPU, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Ia mengajak publik mengikuti proses hukum secara objektif. “Pengadilan akan menguji sah atau tidaknya tindakan kami,” tegasnya.

Kasus Firly memicu perhatian publik, diperkuat aksi demonstrasi MaNIA for Justice dan LBH PUSAFA di depan Pengadilan Negeri dan Kejari Banjarbaru. Massa menyoroti dugaan kriminalisasi UMKM dan meminta keadilan bagi Firly.

Publik kini menanti putusan pengadilan, memastikan prinsip keadilan dan transparansi tetap terjaga.(bin/mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *