Banjarbaru Matangkan Perwali Reklame, Targetkan Kota Lebih Tertib dan Estetis

Rapat penyusunan Perwali Reklame Kota Banjarbaru di Diskominfo

Regulasi baru ini memperkuat penataan reklame agar lebih tertib, aman, dan sesuai karakter Kota Banjarbaru.

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Pemerintah Kota Banjarbaru mempercepat penyusunan regulasi penataan reklame agar tata kota berjalan lebih tertib, estetis, dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, Pemkot juga mendorong aturan ini agar mudah diterapkan di lapangan.

Pemkot Banjarbaru membahas penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru menggelar rapat tersebut pada Kamis (21/5/2026).

Dalam rapat itu, peserta membahas sejumlah poin penting yang akan menjadi dasar teknis penataan reklame di kota tersebut. Misalnya, pembahasan mencakup delegasi Pasal 8 ayat (4) terkait penempatan reklame dan penentuan jalan protokol.

Selain itu, aturan turunan ini juga akan mengatur zona reklame secara lebih rinci agar sesuai dengan kondisi wilayah Banjarbaru.

Perwali Reklame Disesuaikan dengan Karakter Banjarbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian, menegaskan penyusunan Perwali ini menjadi langkah penting agar pelaksanaan Perda berjalan efektif.

Menurutnya, Pemkot menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi lokal meskipun mengadopsi sebagian ketentuan dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Beberapa zona akan kami tetapkan sebagai kawasan reklame, termasuk titik tertentu di Kota Banjarbaru. Selain itu, kami juga mengkaji ukuran reklame agar sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa penataan reklame tidak hanya menyentuh aspek perizinan. Lebih dari itu, kebijakan ini juga berkaitan dengan wajah kota, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Karena itu, Pemkot menyusun aturan turunan secara lebih detail agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Penyusunan Pasal Dikebut Agar Cepat Diterapkan

Sementara itu, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Azhar Ridhanie, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi bagian dari proses finalisasi Perwali.

Selain membahas substansi, tim juga menyempurnakan setiap pasal agar regulasi lebih komprehensif. Di sisi lain, mereka menargetkan penyelesaian dalam satu hingga dua kali pertemuan lanjutan.

“Setelah pembahasan ini, kami serahkan ke Bagian Hukum untuk finalisasi. Kami juga menambahkan masukan agar Perwali ini lebih lengkap, termasuk soal sanksi,” jelasnya.

Dengan demikian, Pemkot berharap aturan ini bisa segera berlaku dan menjadi pedoman resmi penataan reklame di Banjarbaru.

Dorong Tata Kota Lebih Modern dan Tertib

Ke depan, Pemkot Banjarbaru menargetkan sistem reklame yang lebih modern, tertib, dan terarah. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dengan adanya Perwali ini, pemerintah ingin menciptakan kota yang lebih rapi sekaligus mendukung estetika ruang publik di Banjarbaru. (bin/mcb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *