Bakesbangpol Kalsel Gelar Sosialisasi UU Ormas, Dorong Transparansi dan Penguatan Peran Masyarakat Sipil

Banjarmasin, borneoinfonews.com — Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum serta mendorong tata kelola organisasi yang lebih profesional, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Kamis (5/6/2025), di salah satu hotel di Kota Banjarmasin.

Acara ini menjadi ruang strategis bagi berbagai elemen Ormas di Kalimantan Selatan untuk memahami regulasi terbaru dan memperkuat perannya sebagai mitra pembangunan daerah.

Gubernur Kalsel H. Muhidin, melalui Kepala Bakesbangpol Kalsel Heriansyah, menegaskan pentingnya kegiatan tersebut sebagai langkah konkret dalam pembinaan dan pemberdayaan organisasi masyarakat sipil di daerah.

“Regulasi terkait organisasi kemasyarakatan terus mengalami penyempurnaan guna menjamin keberlanjutan, legitimasi, dan perlindungan terhadap seluruh elemen Ormas,” ujar Heriansyah dalam sambutannya.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dewi Woro Lestari dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, serta Dr. Siswanto, akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang membagikan perspektif hukum dan komunikasi strategis dalam pengelolaan Ormas.

Heriansyah menekankan bahwa Pemprov Kalsel memandang Ormas sebagai mitra strategis dalam pembangunan, sehingga pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pendampingan, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan kaderisasi kepemimpinan.

“Kegiatan ini bukan hanya sarana edukasi, tetapi juga motivasi agar Ormas mampu mengimplementasikan aturan hukum secara tepat, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan etika,” tuturnya.

Ia berharap hasil sosialisasi ini dapat dipahami secara menyeluruh dan diterapkan secara efektif di berbagai level organisasi, sehingga Ormas di Kalsel semakin adaptif, tertib hukum, dan kontributif terhadap pembangunan daerah.(bin/mck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *