KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Desa Lewat Program Desa Matang Pengadaan

Forum KPK, LKPP, Kemendes PDT, dan BPKP dalam program Desa Matang Pengadaan

KPK bersama LKPP, Kemendes PDT, dan BPKP dorong penguatan tata kelola pengadaan desa untuk menekan risiko korupsi dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

JAKARTA, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan korupsi di tingkat desa melalui program Desa Matang Pengadaan, Sabtu (23/5/2026).

KPK bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Desa PDT, dan BPKP untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa di desa.

Program ini mendorong tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan. Selain itu, KPK juga memperkuat kapasitas aparatur desa agar pengadaan berjalan lebih profesional dan bebas konflik kepentingan.

KPK Soroti Dampak Dana Desa

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp681 triliun sejak 2015 hingga 2025.

Namun, ia menilai besarnya anggaran belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Data BPS 2025 menunjukkan angka kemiskinan desa masih 11,03 persen. Sementara itu, prevalensi stunting mencapai 18,8 persen.

“Data ini menunjukkan perlunya penguatan tata kelola agar dana desa memberi dampak lebih optimal,” ujar Ibnu.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan berbasis sistem untuk menutup celah penyimpangan.

KPK Ungkap Modus Penyimpangan Dana Desa

KPK menemukan lima pola penyimpangan dalam pengadaan desa. Pola itu meliputi mark up anggaran, permainan harga, konflik kepentingan, proyek fiktif, dan laporan tidak sesuai kondisi lapangan.

Ibnu menjelaskan konflik kepentingan masih menjadi faktor dominan dalam praktik penyimpangan.

“Banyak proyek tidak benar-benar ada, tetapi tetap dilaporkan seolah terlaksana,” katanya.

Di sisi lain, KPK juga menemukan laporan pekerjaan yang tidak sesuai realisasi di lapangan.

LKPP Perkuat Sistem Pengadaan Desa

Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, menyatakan penguatan sistem pengadaan desa menjadi kebutuhan mendesak.

Ia merujuk data ICW 2024 yang mencatat sektor desa sebagai wilayah dengan kasus korupsi tertinggi, yaitu 77 kasus.

“Perbaikan sistem harus dilakukan secara menyeluruh agar risiko penyimpangan dapat ditekan,” ujarnya.

Selain itu, LKPP mengembangkan pengukuran tingkat kematangan pengadaan desa sebagai alat evaluasi kualitas tata kelola.

Kemendes PDT Dorong Pemanfaatan Dana Desa

Wakil Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria, menyebut dana desa tahun 2026 mencapai lebih dari Rp60,57 triliun untuk 75.260 desa di Indonesia.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan desa tangguh bencana.

“Dana desa harus benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan jumlah desa mandiri terus meningkat, sementara desa tertinggal menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam memperkuat pembangunan desa.

Dorong Desa Berintegritas dan Mandiri

Melalui program Desa Matang Pengadaan, pemerintah mendorong tata kelola desa yang lebih matang, transparan, dan berintegritas.

KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga penguatan sistem dan budaya integritas di tingkat desa.

Program ini diharapkan memperkuat ekonomi desa sekaligus mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *