Mediasi Buntu, SHM Siti Hadijah Disengketakan, 13 Pihak Hadapi Gugatan di PN Banjarmasin

Kuasa hukum Siti Hadijah jelaskan gugatan kredit macet Yayasan Bina Banua

Kredit macet Yayasan Pendidikan Bina Banua berbuntut gugatan perdata Rp3,4 miliar; pengurus, notaris, kantor pertanahan, dan pihak bank jadi tergugat.

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Upaya mediasi sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4039 atas nama Siti Hadijah dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan total 13 pihak tergugat.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Siti Hadijah dalam konferensi pers di Banjarbaru, Jumat (27/2/2026).

Menurut kuasa hukum, SHM milik klien mereka diagunkan oleh Yayasan Pendidikan Bina Banua ke Bank Kalsel Syariah sekitar tahun 2017. Mereka menilai, sertifikat tersebut merupakan harta pribadi dan penggunaannya sebagai agunan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan secara sah sesuai prosedur hukum untuk menjaminkan sertifikat tersebut,” ujar Syahruzzaman.

Kredit Disebut Macet Sebelum Jatuh Tempo

Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak bank, kredit tersebut seharusnya berakhir pada 15 Desember 2025.

Namun dalam perjalanannya, pembayaran disebut tidak berjalan normal. Mekanisme pembayaran yang sebelumnya melalui sistem perbankan disebut berubah menjadi setoran langsung, hingga akhirnya kredit dinyatakan macet.

Akibat kondisi tersebut, pihak bank disebut telah menerbitkan surat peringatan, termasuk kepada Siti Hadijah sebagai pemilik sertifikat.

“Dari situlah klien kami mengetahui bahwa kredit ini macet dan akan dilakukan lelang,” tambah Syahruzzaman.

Nilai Gugatan Rp3,4 Miliar

Dalam gugatan perdata yang diajukan, kuasa hukum menuntut:

  • Pengembalian SHM Nomor 4039 atas nama Siti Hadijah
  • Ganti rugi materiil Rp2.419.000.000
  • Ganti rugi immaterial Rp1.000.000.000

Total nilai gugatan mencapai sekitar Rp3,4 miliar.

Selain itu, tim hukum juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap SHM klien serta sejumlah aset yayasan guna menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan.

13 Pihak Tergugat

Dhieno Yudistira merinci, pihak yang digugat terdiri dari unsur pengurus yayasan (ketua, sekretaris, bendahara, pengawas, dan pembina), dua notaris, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, serta pihak perbankan.

Kuasa hukum menyebut, mediasi yang difasilitasi pengadilan tidak membuahkan hasil.

“Klien kami sebenarnya tidak ingin membawa perkara ini ke pengadilan. Kami sudah menyampaikan somasi dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak ada respons,” ujarnya.

Harapan Klien

Siti Hadijah menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat menemukan penyelesaian yang adil.

“Tentunya kami hanya minta kembalikan sertifikat itu saja,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan di PN Banjarmasin hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, borneoinfonews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak tergugat. Seluruh informasi disajikan secara objektif dan berimbang agar pembaca memperoleh gambaran utuh mengenai perkembangan perkara. (bin/rasyad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *