Terancam Lelang, Pemilik SHM Klaim Tak Pernah Setujui Agunan Kredit Yayasan

Kuasa hukum jelaskan gugatan kredit macet Yayasan Bina Banua di PN Banjarmasin

Kuasa hukum soroti perubahan mekanisme pembayaran hingga kredit dinyatakan macet; pihak yayasan dan bank belum beri tanggapan resmi.

BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4039 atas nama Siti Hadijah kini bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Perkara ini mencuat setelah muncul ancaman lelang terhadap sertifikat yang dijadikan agunan kredit Yayasan Pendidikan Bina Banua.

Dalam konferensi pers di Banjarbaru, Jumat (27/2/2026), tim kuasa hukum penggugat memaparkan kronologi pengajuan kredit sejak 2017 hingga status kredit yang disebut macet menjelang jatuh tempo 15 Desember 2025.

Menurut kuasa hukum, SHM tersebut merupakan harta pribadi atas nama Siti Hadijah, bukan aset yayasan.

“Menurut klien kami, ia tidak pernah memberikan persetujuan secara sah sesuai prosedur hukum untuk menjaminkan sertifikat tersebut,” ujar Syahruzzaman, kuasa hukum penggugat.

Kredit 2017 dan Perubahan Skema Pembayaran

Kuasa hukum menjelaskan, sekitar tahun 2017 Yayasan Pendidikan Bina Banua mengajukan pembiayaan ke Bank Kalsel Syariah dengan menggunakan SHM tersebut sebagai agunan.

Dalam perjalanannya, menurut keterangan tim hukum, mekanisme pembayaran disebut mengalami perubahan. Awalnya angsuran dilakukan melalui sistem pemotongan langsung oleh bank, namun kemudian berubah menjadi penyetoran langsung oleh pengurus.

“Menurut informasi yang kami peroleh, pembayaran sempat berjalan tetapi tidak konsisten. Ada yang dibayar, ada yang tidak. Pola ini yang akhirnya membuat kredit dinyatakan macet,” ujar Dhieno Yudistira.

Kuasa hukum menyebut klien baru mengetahui adanya kredit macet setelah menerima surat peringatan dari pihak bank.

Gugatan Rp3,4 Miliar dan Permohonan Sita

Atas kondisi tersebut, penggugat mengajukan gugatan perdata dengan nilai total sekitar Rp3,4 miliar, terdiri dari:

  • Ganti rugi materiil Rp2.419.000.000
  • Ganti rugi immaterial Rp1.000.000.000

Selain menuntut pengembalian SHM, kuasa hukum juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa dan sejumlah aset terkait guna menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan.

Perkara ini melibatkan 13 pihak tergugat, meliputi unsur pengurus yayasan, notaris, kantor pertanahan, serta pihak perbankan.

Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

Menurut kuasa hukum, mediasi yang difasilitasi pengadilan selama satu bulan tidak menghasilkan kesepakatan.

“Klien kami sebenarnya berharap penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini belum ada solusi konkret,” ujar Syahruzzaman.

Tanggapan Pihak Terkait Masih Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Yayasan Pendidikan Bina Banua, Bank Kalsel Syariah, notaris, serta instansi pertanahan yang turut disebut dalam gugatan.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *