Uniska Ambil Sikap Tegas, Fazar Bungaz Dikeluarkan Tidak dengan Hormat Terkait Kasus Asusila Sesama Jenis

BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga marwah dan nilai-nilai institusi dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu mahasiswanya yang tersandung kasus hukum. Seleb TikTok Muhammad Fajar (24) alias Fazar Bungaz resmi dikeluarkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian dalam perkara pornografi hubungan sesama jenis yang videonya sempat viral di media sosial.

Fazar Bungaz diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi, Program Studi Manajemen angkatan 2022. Kasus yang menjeratnya dinilai telah mencoreng nama baik kampus yang berlandaskan nilai-nilai keislaman tersebut.

Ketua Lembaga Etik Uniska, Adwin Tista, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Fazar Bungaz masuk dalam kategori pelanggaran kode etik berat.

“Menyandang nama mahasiswa Uniska itu tidak hanya saat berada di lingkungan kampus, tetapi juga di luar kampus. Perbuatan yang bersangkutan jelas mencemarkan nama baik Uniska,” tegas Adwin, Selasa (22/12/2025).

Ia menjelaskan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan karena pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun, sebagaimana diatur dalam kode etik mahasiswa Uniska.

Adwin juga menambahkan bahwa meskipun yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan dan tidak dapat menghadiri sidang etik, proses pemeriksaan tetap dilaksanakan berdasarkan data dan fakta yang ada, setelah sebelumnya memperoleh persetujuan dari rektor.

“Yang bersangkutan dikeluarkan atas rekomendasi tim etik Uniska. Keputusan ini diambil karena Uniska adalah perguruan tinggi berbasis Islam. Kasus ini sangat mencoreng integritas institusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adwin menegaskan bahwa Uniska tidak mentolerir mahasiswa yang melanggar norma agama, budaya, serta nilai-nilai agamis yang menjadi fondasi kampus.

“Yang jelas, Uniska tidak ada tempat bagi mahasiswa yang melanggar norma-norma agama dan budaya. Baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus, mahasiswa tetap wajib menjaga nama baik Uniska,” tegasnya. (bin/kbk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *