BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menuntaskan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Periode II Tahun 2025 dengan total 500 bidang tanah yang diserahkan kepada masyarakat.
Penyerahan sertipikat PTSL tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan.
Sebanyak 500 sertipikat diserahkan kepada masyarakat yang tersebar di tujuh desa, yakni Desa Halong, Desa Buntu Karau, Desa Batu Merah, Desa Tabuan, Desa Sirap, Desa Pimping, dan Desa Papuyuan. Seluruh rangkaian penyerahan dilaksanakan secara bertahap dan tertib.
Melalui program PTSL, masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen legal kepemilikan tanah, tetapi juga perlindungan hukum yang kuat untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Sertipikat tanah yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif, baik sebagai penunjang kegiatan usaha, peningkatan nilai aset, maupun sebagai dasar perencanaan pembangunan keluarga.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menegaskan keberhasilan penyerahan sertipikat PTSL Periode II Tahun 2025 ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan partisipasi aktif masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan berkelanjutan. (Adv)
