TANAH LAUT, Borneoinfonews.com – Dua puluh tahun bukan waktu yang singkat. Namun, sengketa lahan antara masyarakat Kintap dan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) hingga kini masih menyisakan klaim dan persoalan yang belum tuntas.
Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, tetapi titik temu belum juga ditemukan. Kini, setelah dua dekade berlalu, pertanyaan yang kembali muncul: kapan sengketa lahan Kintap ini berakhir?
Ketua Kelompok Tani Kintap, Syahrun, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan klaim masyarakat atas lahan yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar 800 hektare.
Syahrun mengatakan masyarakat memiliki sejumlah dokumen dan berita acara yang menurut mereka menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.
Ia menyebut persoalan mulai berlangsung sekitar tahun 2000. Saat itu, menurutnya, lahan masyarakat mulai digarap dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.
Menurut Syahrun, masyarakat hingga kini merasa belum memperoleh penyelesaian maupun ganti rugi atas lahan yang mereka klaim.
“Sudah 20 tahun kami tidak bisa menggunakan tanah itu. Sangat banyak kerugian bagi kami, sedangkan PT KJW sudah 20 tahun menikmati dan memanen di lahan kami,” ujar Syahrun kepada BorneoInfoNews.com.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak masyarakat. Status, riwayat penguasaan, dan dasar hukum atas lahan yang disengketakan masih menjadi persoalan yang perlu dibuktikan berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak.
Kesepakatan 2019 Kembali Dipersoalkan
Selain status lahan, masyarakat juga menagih pelaksanaan berita acara kesepakatan yang disebut dibuat pada 2019.
Syahrun mengatakan, dalam kesepakatan tersebut perusahaan disebut diberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan lahan masyarakat.
Menurutnya, terdapat poin yang menyatakan apabila persoalan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, masyarakat berhak mengelola dan mengambil hasil di atas lahan yang mereka klaim.
“Kami punya dasar. Kami punya legalitas yang kami anggap benar, dan kami juga mempunyai berita acara kesepakatan tahun 2019,” katanya.
Meski demikian, Syahrun menyebut masyarakat selama ini tidak melakukan pemanenan meskipun menurutnya terdapat kesepakatan yang menjadi dasar tuntutan mereka.
Berbagai upaya penyelesaian, lanjut dia, telah dilakukan melalui DPRD, pemerintah daerah hingga instansi pertanahan.
Namun, upaya tersebut menurut masyarakat belum menghasilkan kesepakatan yang dapat mengakhiri sengketa.
Isi serta kekuatan hukum berita acara tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Persoalkan Kegiatan Panen
Persoalan kembali mencuat ketika masyarakat melakukan penutupan terhadap lahan yang mereka klaim belum diselesaikan.
Syahrun menyebut pada 18 Maret terjadi kegiatan pemanenan di lokasi yang sebelumnya telah ditutup kelompok tani.
Ia mengaku menerima informasi dari warga di lapangan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan pengawalan sejumlah orang.
Syahrun kemudian mendatangi lokasi dan kantor perusahaan untuk mempertanyakan kegiatan tersebut.
Dalam peristiwa itu, ia mengaku mendapat ancaman dari sejumlah orang yang disebut berada di lokasi.
Syahrun menyebut terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Keempatnya masing-masing disebut dengan inisial BK, BS, AL, dan JL.
“Tiba-tiba ada yang mencabut parang dan pisau, mengarahkan kepada kami. Ada empat orang,” ungkap Syahrun.
Menurut Syahrun, peristiwa tersebut disaksikan sejumlah pihak, termasuk aparat yang berada di lokasi.
Masyarakat kemudian melaporkan dugaan pengancaman tersebut kepada kepolisian.
Keterlibatan keempat orang tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan Syahrun. Kepastian mengenai peristiwa dan pihak yang terlibat menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Syahrun meminta laporan tersebut ditangani secara profesional dan berimbang.
Warga Minta Laporan Di-cross Check
Syahrun juga meminta perhatian pimpinan Polri terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan konflik tersebut.
Ia berharap setiap laporan yang masuk diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak.
“Kami meminta kepada Kapolri agar menegur bawahannya supaya jangan sembarangan menerima laporan. Di-cross check dulu,” katanya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk dalam penanganan laporan dugaan pengancaman yang telah mereka sampaikan.
Kuasa Hukum: Buktikan Legalitas
Sementara itu, masyarakat dalam memperjuangkan persoalan tersebut didampingi Kantor Hukum Syahruzzaman dan Rekan.
Kuasa hukum masyarakat, Syahruzzaman, S.H., mengatakan pihaknya telah berulang kali menempuh upaya penyelesaian melalui surat resmi dan mediasi.
Menurutnya, masyarakat tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum perdata untuk membuktikan dasar klaim masing-masing pihak.
Syahruzzaman menilai persoalan legalitas lahan perlu dibuktikan secara terbuka dalam proses penyelesaian sengketa.
“Sekarang kita bicara haknya. Ayo dong, tunjukkan haknya KJW di mana, legalitasnya di mana,” ujar Syahruzzaman.
Ia menegaskan masyarakat tidak menginginkan konflik berkembang menjadi tindakan anarkis.
“Kami tidak ingin melakukan hal-hal yang anarkis. Kami sadar hukum. Tolong tegakkan hukum dan keadilan. Ayo duduk sama-sama,” katanya.
Menurutnya, jalur perdata dapat menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk membuktikan dasar hukum dan dokumen masing-masing terkait klaim atas lahan.
Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Karena persoalan disebut telah berlangsung cukup lama, Syahrun juga meminta perhatian pemerintah pusat.
Ia secara khusus berharap Presiden Prabowo Subianto melihat persoalan yang dihadapi masyarakat dan menugaskan kementerian terkait untuk membantu mencari penyelesaian.
“Kami mohon kepada pemerintah pusat, khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk melihat ke bawah dan menugaskan para menteri beliau untuk menangani masalah ini,” ujar Syahrun.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian atas persoalan lahan yang selama bertahun-tahun belum menemukan penyelesaian.
Kapolres Dorong Jalur Perdata
Menanggapi persoalan tersebut, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa sengketa lahan pada prinsipnya berada dalam ranah perdata.
“Berkenaan dengan sengketa lahan, domain penyelesaian tentunya lebih pada ranah perdata, di Pengadilan atau di BPN,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan.
Kapolres mengimbau seluruh pihak mengedepankan jalur hukum dan musyawarah.
“Polres tentunya menghimbau pada para pihak untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur perdata dan pada prinsipnya baiknya semua dihadapi dengan musyawarah untuk mencari solusi menang-menang,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya laporan pidana di tengah sengketa perdata, Kapolres menyampaikan masyarakat tetap dapat menggunakan hak hukumnya.
“Kalau misalkan warga kita mau mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan, gugatan perdata bisa dilakukan bersamaan dengan pelaporan pidana,” jelasnya.
AKBP Ricky Boy juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan bukti yang dapat membantu proses pemeriksaan.
“Semua informasi dan masukan saran dari warga kami terima karena hal ini pastinya sangat membantu dalam pemeriksaan perkara ini. Silakan disampaikan informasi sekecil apa pun yang dapat membantu penyelesaian permasalahan ini,” ujarnya.
Menurutnya, kronologi awal dari masyarakat juga dapat menjadi masukan bagi penyelidik maupun penyidik.
“Informasi kronologi awal ini akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi penyelidik/penyidik dan silakan bisa disampaikan langsung kepada penyelidik/penyidik saat pemeriksaan keterangan,” katanya.
Ia menegaskan jajaran kepolisian akan menjalankan tugas sesuai aturan hukum.
“Tentunya penyidik di Polres maupun di Polsek akan mengedepankan profesionalisme sesuai aturan hukum untuk menegakkan supremasi hukum,” tegasnya.
PT KJW Belum Berikan Tanggapan
BorneoInfoNews.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) sejak 31 Juli 2026 terkait berbagai keterangan dan klaim yang disampaikan Syahrun serta kuasa hukum masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak PT Kintap Jaya Wattindo belum diterima.
BorneoInfoNews.com tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Kintap Jaya Wattindo dan akan memuat penjelasan pihak perusahaan apabila telah memberikan tanggapan.
Pada akhirnya, sengketa yang menurut masyarakat telah berlangsung sekitar dua dekade itu masih menyisakan pertanyaan besar.
Jalur hukum, pembuktian dokumen, serta musyawarah menjadi ruang yang diharapkan mampu mempertemukan kepentingan para pihak.
Kapan sengketa lahan Kintap benar-benar menemukan titik temu?
(bin/rasyad)
