Pencocokan data lintas instansi jadi langkah strategis lindungi aset umat
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi data tanah wakaf bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batumandi, Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan data dan persepsi antar instansi, sekaligus mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Balangan.
Melalui koordinasi tersebut, dilakukan pencocokan data antara Kantor Pertanahan dan KUA terkait lokasi, status, serta administrasi tanah wakaf yang ada di Kecamatan Batumandi. Proses ini dinilai penting untuk meminimalisir perbedaan data yang berpotensi menghambat proses sertipikasi.
Tanah wakaf yang telah tersertipikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga amanah umat agar tetap terpelihara dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah wakaf. Sertipikat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum yang menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan berharap melalui kolaborasi berkelanjutan dengan KUA, target percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat tercapai secara optimal.
Partisipasi aktif masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting, khususnya dalam melengkapi dokumen dan mendukung proses administrasi yang diperlukan.
Dengan langkah ini, pemerintah tidak hanya hadir sebagai penyedia layanan administrasi, tetapi juga sebagai penjaga amanah umat, memastikan tanah wakaf tetap memberi manfaat bagi generasi kini dan mendatang. (Adv)
