Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Selain Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Diduga Ada Pengaturan Mitra Yayasan SPPG
Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga adanya pengaturan dalam verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG.
Penyidik menyebut seharusnya program tersebut dikelola oleh yayasan yang memenuhi persyaratan, namun dalam praktiknya ditemukan yayasan yang diduga terafiliasi dengan pihak tertentu tetap ditunjuk sebagai mitra.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat,” kata Syarief.
Selain itu, proses verifikasi pada portal mitra BGN juga diduga telah diatur sehingga sejumlah yayasan tetap bisa lolos sebagai mitra program dan memperoleh keuntungan dari insentif pelaksanaan MBG.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan dan Markup
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga mengatur pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan serta melakukan penggelembungan harga (markup).
Beberapa pengadaan yang disorot antara lain:
- 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun
- 32.000 pasang sepatu
- Ribuan unit tablet
- Pengadaan televisi berukuran besar
Kejagung menyebut seluruh pengadaan tersebut masih didalami karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sudah Ditahan untuk Penyidikan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat BGN tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana, menghitung kerugian negara, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi Program MBG. (bin)
