Banjarbaru, borneoinfonews.com — Tim Hanyar Banjarbaru kembali menyuarakan keberatan mereka atas putusan hukum yang menimpa Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana. Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah rumah makan di Banjarbaru, Kamis (26/6/2025) siang, mereka menilai bahwa proses hukum terhadap Syarifah tidak berdasar dan mencederai semangat demokrasi.
Kuasa hukum Syarifah, Muhammad Pazri, menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya, yakni pelanggaran dalam kegiatan pemantauan pemilu, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyatakan bahwa Syarifah tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.
“Pasal 128 yang digunakan dalam perkara ini, pada intinya tidak tepat diterapkan. Tuduhan terhadap Bunda Syarifah sama sekali tidak berdasar. Tidak ada unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Pazri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Syarifah, seperti merilis informasi dan membuat pemberitaan terkait proses pemilu, merupakan bagian dari kegiatan pemantauan yang sah dan terbuka untuk publik.
“Ini justru sejalan dengan peran serta masyarakat dalam menjaga demokrasi. Kalau kegiatan seperti ini dipidanakan, maka ini menjadi preseden buruk satu-satunya di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, Syarifah dijerat dengan Pasal 128 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 juncto Pasal 187D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Ia divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp36 juta subsider satu bulan kurungan. Namun, vonis tersebut tidak dijalankan secara langsung dan diganti dengan masa percobaan selama dua tahun.
Meski demikian, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim kuasa hukum Syarifah sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut pada Jumat (20/6/2025) lalu.

Syarifah sendiri, dalam pernyataannya, menyampaikan harapan agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.
“Pilkada sudah selesai, wali kota sudah dilantik dan mulai bekerja. Tapi perkara saya masih terus berjalan. Saya memohon agar dibebaskan, karena saya tidak merasa melakukan kesalahan apapun,” tuturnya.
Tim Hanyar juga menyoroti kondisi demokrasi di Banjarbaru yang menurut mereka harus menjadi refleksi bersama. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang adil tanpa adanya kriminalisasi terhadap warga yang melakukan pengawasan pemilu.
“Kami berharap, ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap para pemantau pemilu. Ini harus menjadi pembelajaran dan role model bagi demokrasi di daerah, khususnya di Banjarbaru,” tambah Pazri.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran penyelenggara pemilu agar bekerja sesuai aturan sejak proses awal, termasuk pembentukan KPU dan Bawaslu oleh tim seleksi.
“Kalau dari awal sudah sesuai aturan, tidak akan terjadi hal-hal seperti ini. Ini fenomena langka di Banjarbaru, dan harus menjadi koreksi bagi kita semua menjelang 2029 nanti,” pungkasnya.
Konferensi pers ini juga menjadi ajang diskusi antara Tim Hanyar dan para jurnalis yang hadir. Selain menyampaikan fakta-fakta terbaru terkait perkara, para pengacara juga menyoroti pentingnya peran media dalam menghadirkan informasi yang berimbang.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh dari Tim Hukum Hanyar, seperti Prof. Dr. Denny Indrayana, Kisworo Dwi Cahyono beserta seluruh Tim Banjarbaru Hanyar Dalam kesempatan itu, mereka juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka komunikasi dengan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap proses hukum yang adil dan transparan.(bin/rasyad)
