Banjarmasin, borneoinfonews.com — Hakim Tunggal Ni Kadek Ayu Ismadewi SH MH memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Wenas Fero Patrice Dirga.
Setelah mempelajari permohonan dan jawaban dari pihak pemohon, hakim menyatakan bahwa bukti surat yang diajukan pemohon tidak relevan. Selain itu, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Kalsel dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum karena didukung oleh dua alat bukti yang sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (Polda Kalsel). Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ni Kadek dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (24/2/2025).
Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka TPPU dan pasal 374 KUHP oleh penyidik Polda Kalsel adalah sah menurut hukum.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Wenas, Agus Rosandi SH MH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.
“Dari awal, apapun keputusan hakim baik saya sendiri maupun klien akan menerima dan menghormatinya,” kata Agus.
Meski demikian, Agus menilai sidang praperadilan hanya fokus pada aspek formil, bukan pada pokok perkara. “Jadi nanti kita akan lawan di persidangan selanjutnya saja,” tambahnya.
Sebelumnya, Wenas Fero Patrice Dirga melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Agus Rosandi SH MH mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melawan penetapan tersangka oleh Polda Kalsel.
Wenas tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Trisula Tirta Sembada, di mana ia menjabat sebagai direktur dan pemegang saham mayoritas.
Sidang berlangsung di ruang sidang Kartika dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (24/2/2025). (bin/Juddin)
