Sidang Memanas! Kuasa Hukum Puadi Ledakkan Fakta Baru, Dakwaan JPU Disebut Cacat Hukum

Banjarmasin, borneoinfonews.com – Suasana tegang mewarnai sidang lanjutan mantan Pembakal Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Puadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (25/2/2025). Sorotan publik tertuju pada momen panas saat tim kuasa hukum membacakan eksepsi yang mengguncang ruang sidang.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arias Dedy, sidang kali ini memasuki babak krusial. Dhieno Yudhistira, kuasa hukum Puadi dari Law Firm Laskar Borneo Nusantara, tampil garang membacakan nota keberatan (eksepsi) yang menyoroti cacat hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Dengan demikian, kami mendesak majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,” seru Dhieno, menggetarkan ruang sidang.

Seruan Kebebasan dan Pemulihan Nama Baik

Tak berhenti di situ, Dhieno melanjutkan gempuran argumennya dengan menuntut kebebasan bagi Puadi, lengkap dengan rehabilitasi nama baik.

“Kami meminta agar terdakwa segera dibebaskan dari Lapas, dipulihkan nama baiknya, dan seluruh biaya perkara ini dibebankan kepada negara,” ujar Dhieno dengan nada tegas.

Dakwaan JPU Dituding Tak Berdasar

Seusai persidangan, Dhieno tak ragu membongkar kejanggalan dalam dakwaan JPU yang disebutnya cacat formil. Ia mengungkapkan, dakwaan tersebut tidak disertai laporan resmi perhitungan kerugian negara dari Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Lebih ironis lagi, pasal yang didakwakan sangat tidak relevan. Ada perjanjian kerja sama yang sah antara Puadi dan Awaludin terkait pengelolaan lahan parkir di Astambul. Ini murni kesepakatan masyarakat, bukan melibatkan uang negara,” beber Dhieno.

Menurutnya, ketiadaan dasar hukum yang kuat memperlihatkan kelemahan mendasar dalam dakwaan JPU.

“Surat dakwaan ini bukan hanya lemah, tapi cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum,” tandasnya.

Latar Belakang Kasus: Polemik Tak Berujung

Sebagai informasi, JPU menjerat Puadi dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Dhieno membantah keras tuduhan itu. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan uang parkir di area SPBU Astambul adalah hasil musyawarah masyarakat setempat untuk kepentingan umum dan bukan bagian dari pendapatan APBD atau BUMD.

“Bahkan, Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar telah mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan tidak ada indikasi penyalahgunaan keuangan daerah di Desa Sungai Alat. Jadi, atas dasar apa JPU membangun dakwaan ini?” tanya Dhieno.

Dhieno juga menyerang tuduhan terkait pemotongan gaji dan bantuan langsung tunai (BLT) yang disebutnya tidak berdasar.

“Tak ada bukti perhitungan kerugian negara dari BPKP, BPK, atau Inspektorat. Ini dakwaan yang mengada-ada, murni khayalan dan imajinasi JPU untuk memenjarakan klien kami,” katanya tegas.

Babak Baru yang Dinanti Publik

Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, publik kini menantikan bagaimana majelis hakim akan merespons eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Puadi. Akankah dakwaan JPU benar-benar dibatalkan? Ataukah persidangan akan semakin memanas di babak berikutnya?

Kita tunggu bersama kelanjutan drama hukum ini! (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *