Banjarbaru, borneoinfonews.com – Kasus pidana yang menjerat Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, kini menjadi topik hangat yang memancing perhatian banyak pihak. Firly, seorang pelaku UMKM asal Banjarbaru, ditangkap oleh kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan usahanya. Namun, sejumlah kalangan mulai mempertanyakan langkah kepolisian dalam menangani kasus ini.
Pada Jumat, 7 Maret 2025, Komisi II DPRD Banjarbaru menggelar rapat yang dihadiri oleh Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta BBPOM Banjarbaru. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Ir. Syamsuri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, pelaku UMKM seperti Firly seharusnya dibina, bukan dihukum.
“UMKM itu harusnya dibina, bukan dibinasakan. Ada MoU antara Kementerian Koperasi dan Kepolisian yang harus dijalankan dengan baik di tingkat daerah,” ujar Syamsuri dengan tegas.
MoU tersebut, menurut Syamsuri, seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian dan dinas terkait untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM, bukan tindakan yang malah membuat mereka terancam.
Sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra, Syamsuri mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tindakan ini bisa menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku UMKM di Banjarbaru. “Kami khawatir kalau mereka beranggapan suatu saat giliran mereka ditangkap. Kita ingin menghilangkan image itu,” lanjutnya.
Komisi II DPRD Banjarbaru berjanji untuk terus menindaklanjuti kasus ini dan memanggil pihak kepolisian. Jika permasalahan ini dirasa semakin kompleks dan berdampak pada dunia UMKM di Banjarbaru, mereka bahkan berencana untuk membawa masalah ini ke DPR RI.
Dengan demikian, kasus Firly menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku UMKM di Banjarbaru untuk tetap berusaha tanpa rasa takut akan ancaman hukum yang tidak jelas. Apakah tindakan keras ini menjadi solusi atau justru akan merugikan pelaku usaha kecil? Kita tunggu kelanjutannya. (bin)
