
Banjarmasin, borneoinfonews.com – Seorang mantan karyawan Best World Kindai Hotel Banjarmasin, berinisial MZ, melaporkan tiga pimpinan hotel tersebut ke Polda Kalimantan Selatan atas dugaan tindak pidana perampasan, pengancaman, penganiayaan, dan tekanan psikologis.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/73/VI/2025/SPKT/POLDA KALSEL, tertanggal Selasa, 3 Juni 2025. Dalam laporannya, MZ menyebut tiga terlapor berinisial TD, TWN, dan TW —yang diduga menjabat sebagai direktur di Best World Kindai Hotel—telah memaksanya untuk membuat dan menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp3 miliar. Tindakan itu diduga dilakukan dengan bantuan beberapa oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kalimantan Selatan.
Tak hanya itu, MZ juga mengaku dipaksa menyerahkan berbagai aset pribadi miliknya, termasuk kendaraan, rumah, uang tunai, dan kewajiban pelunasan rumah yang masih dalam proses kredit. Total nilai aset yang diserahkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak 7 April 2025 di kantor Best World Kindai Hotel yang berlokasi di Jalan A. Yani KM 4.5, Banjarmasin Timur. Saat itu, MZ mengaku dipanggil ke lantai 3 oleh pihak HRD kemudian diduga mendapatkan diintervensi.
“Saya dipaksa mengaku membuat tagihan fiktif dan ditekan oleh oknum yang mengaku aparat penegak hukum untuk menyebut kerugian hotel sebesar Rp120 juta. Namun, karena dianggap belum sesuai, tekanan terus berlangsung hingga saya dipaksa menandatangani surat pengakuan utang sebesar Rp3 miliar,” kata MZ dalam laporannya.
Ia menambahkan bahwa proses interogasi dilakukan dalam tekanan berat dan direkam menggunakan kamera kecil mirip GoPro. Setelahnya, ia dipaksa menyerahkan aset pribadi dalam beberapa tahap, termasuk empat unit rumah, salah satunya disebut merupakan warisan dari mertuanya.
MZ juga mengaku dipaksa membuat surat kuasa jual dan perjanjian jual beli atas rumah-rumah tersebut di hadapan seorang notaris.
“Setelah seluruh aset saya diserahkan, saya mengundurkan diri. Sebelumnya, saya sudah dua kali mengajukan pengunduran diri, tetapi tetap dipaksa bekerja di luar bidang dan kemampuan saya (sebagai OB). Saya terus ditekan, bahkan diminta mengungkapkan di mana lagi harta saya yang tersisa. Ini sangat mengganggu psikologis saya dan keluarga,” ucap MZ dengan dalam laporan tersebut.
Ia menambahkan bahwa tekanan yang dialami berdampak besar terhadap kondisi mentalnya karena harus memikirkan nasib istri dan empat anaknya yang masih kecil.
Laporan ini diterima dengan dasar dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, serta pasal lain seperti Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
Upaya konfirmasi terhadap pihak manajemen hotel Best World Kindai masih belum membuahkan hasil. Saat dikunjungi ke kantor, staf hanya memberikan jawaban singkat.
“Owner sedang tidak berada di tempat. Nanti kami akan jadwalkan untuk memberikan keterangan,” ujar salah satu Staf HRD tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak hotel terkait tudingan yang dilontarkan oleh mantan manajernya itu.