KPK Gandeng Menteri Haji dan Umrah, Kupas Titik Rawan Korupsi di Penyelenggaraan Haji

Jakarta, Borneoinfonews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji, sebuah sektor yang sarat kompleksitas dan menjadi perhatian publik selama ini.

“Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umrah dalam kerangka pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Budi menegaskan, KPK tidak hanya mengedepankan penindakan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui kajian sistemik. Ia menyebut, KPK telah memetakan sejumlah titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji, mulai dari pengelolaan kuota, mekanisme layanan jemaah, hingga sistem pengadaan barang dan jasa.
“KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, dapat menjadi pemantik bagi perbaikan layanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan haji,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, KPK terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai lembaga pemerintah, baik kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah, guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Audiensi tersebut digelar di tengah penyidikan aktif KPK atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Dalam proses itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil perhitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Menyusul temuan tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Perkembangan terbaru pada 18 September 2025 mengungkap adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama tertuju pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, langkah ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan demikian, dari kuota tambahan 20.000 jemaah, seharusnya hanya 1.600 jemaah yang dialokasikan untuk haji khusus.

Dengan serangkaian temuan dan proses hukum yang tengah berjalan, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi tata kelola ibadah haji agar lebih bersih dan transparan.
Audiensi bersama Kementerian Haji dan Umrah ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem penyelenggaraan haji yang bebas dari praktik korupsi serta menjunjung tinggi integritas pelayanan publik.(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *