Tahap pencocokan subyek dan obyek jadi kunci cegah kesalahan sebelum sertipikat diterbitkan
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan verifikasi dan pencocokan subyek (pemilik) dengan obyek (bidang tanah) dalam rangkaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lampihong, Desa Putat Basiun, dan Desa Simpang Tiga.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses PTSL guna memastikan kesesuaian antara identitas pemilik dengan bidang tanah yang didaftarkan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan verifikasi identitas pemilik serta mencocokkannya dengan data fisik tanah, mulai dari letak, batas-batas, hingga luas bidang tanah.
Melalui pencocokan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk meninjau kembali data yang telah dihimpun sebelum memasuki tahap penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, baik pada identitas, luas, maupun batas tanah, perbaikan dapat segera dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Pihak Kantah Balangan menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalisir kesalahan administrasi sekaligus mengantisipasi potensi sengketa tanah.
Dengan data yang akurat dan sesuai kondisi di lapangan, sertipikat yang diterbitkan diharapkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
Pelaksanaan pencocokan subyek dan obyek tanah ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan melalui program PTSL di wilayah Kabupaten Balangan. (bin/Adv)
