Balangan, 24 April 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan serahkan Sertipikat Hak Atas Tanah Wakaf untuk bidang mushola dan langgar di Kecamatan Batumandi dan Kecamatan Juai.
Bertempat di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan.
Sertipikat diserahkan langsung oleh Ibu Rismiati Marisa, S.H., M.Kn., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dan turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan serta para nadzir wakaf.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program percepatan legalisasi aset wakaf yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk kegiatan keagamaan seperti mushola dan langgar. (Adv)
