Sindikat STNK–BPKB Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Polda Kalsel Amankan 6 Tersangka

Ribuan dokumen STNK dan BPKB palsu diamankan Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor sejak 2017, menyita 20 mobil, ribuan dokumen palsu, serta mengamankan enam tersangka dari Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan.

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Kamis (19/2/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolda Kalsel tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalsel didampingi Irwasda, Dir Reskrimum, Dir Lantas, dan Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menyampaikan bahwa Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dalam kasus jaringan pemalsu STNK, SKPD, faktur, NIK, dan BPKB kendaraan bermotor.

Empat Tersangka dari Jateng, Dua dari Kalsel

Dari enam tersangka, empat orang berasal dari Provinsi Jawa Tengah dan dua lainnya dari Kalimantan Selatan.

Adapun peran masing-masing tersangka yakni:

  • FN, menawarkan jual beli mobil melalui postingan Facebook dan WhatsApp serta memesan STNK, SKPD, faktur, NIK, dan BPKB palsu.
  • SF, berperan sebagai penjual mobil yang membeli dari FN dan menjual kembali kepada pembeli di Kotabaru, Kalsel.
  • RY, bertindak sebagai makelar atau penyalur dokumen palsu sesuai pesanan FN kepada BD.
  • RB, pembuat STNK, SKPD, faktur, NIK, dan BPKB palsu sesuai pesanan.
  • KT, membantu RB dalam pembuatan dan pemasaran dokumen palsu.
  • BD, turut berperan sebagai pembuat dokumen palsu sesuai pesanan FN.

Sita 20 Mobil dan Ribuan Dokumen

Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 20 unit kendaraan roda empat
  • 20 pasang plat mobil terpasang
  • 18.120 lembar STNK dan SKPD kedaluarsa/mati
  • 92 buku BPKB kedaluarsa/mati
  • 5 unit laptop dan 3 unit printer
  • 135 stiker hologram STNK
  • 39 cap stempel
  • 3 kaleng cairan penghapus tulisan
  • 82 lembar plastik STNK
  • 15 pack kertas HVS untuk SKPD palsu
  • 2 lampu UV
  • 100 amplop coklat
  • 2 botol cairan pemutih
  • 3 flashdisk
  • Sejumlah buku tabungan dan kartu ATM berbagai bank
  • Serta puluhan barang bukti lainnya
Polisi Polda Kalsel menunjukkan puluhan STNK dan BPKB palsu hasil sitaan dari jaringan pemalsu dokumen kendaraan bermotor.

Modus Beli Mobil Macet Kredit

Kapolda menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah membeli kendaraan yang macet kredit, kemudian menjualnya melalui media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp. Untuk meyakinkan pembeli, mereka menerbitkan BPKB, STNK, dan notice pajak palsu.

Dari praktik tersebut, sindikat ini disebut meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan. Rinciannya, sekitar Rp20,8 juta per bulan dari pembuatan notice pajak dan Rp12 juta per bulan dari pembuatan STNK, belum termasuk keuntungan dari penjualan kendaraan.

Para tersangka diketahui telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan wilayah operasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Terungkap dari Pajak Terblokir

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan STNK dan BPKB saat hendak melakukan pembayaran pajak. Saat dicek, pajak kendaraan tersebut diketahui sudah terblokir.

Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin. Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya di wilayah Blora, Jawa Tengah.

“Tersangka mematok biaya Rp800 ribu untuk pajak, sedangkan untuk BPKB dipatok dengan biaya Rp4 juta,” terang Dir Reskrimum.

Polda Kalsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna membongkar jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan dengan melakukan pengecekan langsung ke Samsat sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.(bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *