BANJARBARU, borneoinfonews.com – Proses sertifikasi tanah wakaf untuk Masjid Ar-Rahman di Jalan Karang Anyar II, Banjarbaru, berhasil diselesaikan hanya dalam waktu satu pekan. Sebanyak 14 sertifikat tanah diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Banjarbaru kepada pengurus masjid, Jumat (8/8/2025), usai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara ATR/BPN dan Pengadilan Agama Kota Banjarbaru.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata sinergi lintas lembaga antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama dalam mempercepat legalisasi tanah-tanah keagamaan di Kota Banjarbaru.
“Ini merupakan tindak lanjut dari MoU nasional antara Dirjen Penetapan Hak ATR/BPN dan Kemenag RI, yang kita lanjutkan hingga tingkat kota. Kami ingin menjadikan Banjarbaru sebagai Kota Tertib Wakaf,” ujar Kepala ATR/BPN Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi.

Dalam kesempatan yang sama, BPN Banjarbaru juga menyerahkan dua sertifikat wakaf kepada Pondok Pesantren Karomatul Aulia dan dua sertifikat lainnya kepada Mushola Al Mansyur.
Salah satu penerima manfaat, Aris Muhaimin selaku pengurus Masjid Ar-Rahman, menjelaskan bahwa sertifikasi atas nama wakaf merupakan syarat utama untuk mengurus izin pembangunan masjid permanen dari Kementerian Agama.
“Awalnya tanah masih atas nama pribadi. Kami lengkapi semua dokumen seperti akta ikrar wakaf, surat Nazir, dan pengantar dari Kemenag. Alhamdulillah, semua rampung hanya dalam tujuh hari,” ungkap Aris.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, H. Mukhlis Ridhani, S.Ag., M.H., turut mengapresiasi kolaborasi ini. Ia menyebut percepatan sertifikasi tanah wakaf seperti ini sangat membantu pihaknya, sekaligus menjadi dorongan bagi pengelola wakaf lainnya.

“Kami merasa sangat terbantu. Sertifikat cepat keluar, dan ini jadi motivasi bagi pengelola wakaf lainnya, terutama lembaga pendidikan seperti pesantren dan madrasah,” ujar Mukhlis.
(bin/rasyad)
