Kasus yang bermula dari unggahan rekaman CCTV dugaan pencurian di restoran Kemang kini menjadi perhatian publik dan disorot DPR RI.
Kasus dugaan pencurian di sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah pemilik restoran yang melaporkan kejadian tersebut justru berstatus sebagai tersangka usai mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Kasus dugaan pencurian di restoran Bibi Kelinci Kopitiam milik Nabilah O’Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, kini menjadi perhatian publik. Nabilah yang awalnya melaporkan dugaan pencurian di restorannya justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Kamis (5/3/2026), Nabilah mengaku selama lima bulan terakhir memilih diam karena merasa takut untuk berbicara terkait perkara yang menimpanya.
Dalam video tersebut, ia juga mengaku mendapat tekanan untuk meralat pernyataannya terkait dugaan pencurian yang terjadi di restorannya. Bahkan, ia diminta mengakui bahwa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diunggahnya merupakan fitnah.
Nabilah juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta membayar uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari keributan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi, di restoran milik Nabilah pada September 2025.
Keduanya diketahui memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150. Namun karena pesanan tidak kunjung datang, pasangan tersebut diduga meluapkan emosinya kepada pegawai restoran.
Saat itu kondisi restoran disebut sedang ramai pengunjung sehingga proses penyajian makanan membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.
Diduga tidak sabar menunggu, pasangan tersebut kemudian masuk ke area dapur restoran dan mengambil sendiri makanan yang mereka pesan sambil memaki pegawai restoran. Setelah itu, keduanya disebut meninggalkan restoran dengan membawa makanan tanpa melakukan pembayaran.
Menanggapi kejadian tersebut, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV peristiwa itu ke akun Instagram miliknya pada 20 September 2025.
Laporan ke Polisi
Setelah kejadian tersebut, Nabilah melaporkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan, setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Sebut Ada Dua Perkara
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sebagai satu perkara tunggal, melainkan terdapat dua laporan hukum dengan objek perkara yang berbeda.
Perkara pertama adalah dugaan pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, di mana Nabilah berstatus sebagai pelapor sekaligus korban.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV oleh Nabilah ke media sosial. Dalam perkara ini, Nabilah berstatus sebagai terlapor dan kasusnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa masing-masing pihak memiliki konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan. Polisi juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
DPR RI Soroti Kasus
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil Nabilah beserta tim kuasa hukumnya serta pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin mendatang untuk membahas kasus tersebut.
“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilla O’brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka.” ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, Jumat (6/3/2026).

Rapat tersebut digelar setelah muncul sorotan publik terkait status hukum Nabilah yang mengaku sebagai korban dugaan pencurian di restorannya namun justru berstatus tersangka dalam perkara lain terkait unggahan rekaman CCTV di media sosial. (bin)
