BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan membuka Pelayanan Pertanahan Terbatas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pelayanan publik agar kebutuhan masyarakat di bidang pertanahan tetap terlayani meski berada di tengah masa libur nasional.
Pelaksanaan pelayanan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menjadwalkan Pelayanan Pertanahan Terbatas pada Kamis, 25 Desember 2025, Jumat, 26 Desember 2025, serta Kamis, 1 Januari 2026, dengan waktu pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Balangan yang masih memerlukan layanan pertanahan, sekaligus mencerminkan sikap responsif dan adaptif institusi dalam menjawab kebutuhan publik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tetap mengikuti ketentuan dan prosedur pelayanan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan. (Adv)
